Bangka, zonamerdeka.com - Giat Operasi Pekat Menumbing 2026, jajaran Kepolisian Resor Bangka berhasil ungkap kasus tindak pidana Pencurian dengan pemberatan, Senin (23/2/2026) sore.
Pengungkapan tersebut merupakan tindak lanjut atas laporan masyarakat terkait aksi pencurian yang terjadi di Kantor Golkar Simpang Telkom, Kelurahan Srimenanti, Kecamatan Sungailiat, Kabupaten Bangka.
Dijelaskan AKP Era Anggraini Kasi Humas Polres Bangka bahwa pelaku pencurian yaitu DP alias DJ (38) berhasil diamankan bersama barang bukti berupa satu unit televisi merek Toshiba warna hitam serta satu unit mesin outdoor AC rusak merek Sharp warna putih,
"Alhamdulillah saat ini Polres Bangka berhasil mengamankan pelaku pencurian dan juga mengamankan barang bukti, dengan pemberatan yaitu DP, " jelasnya, sembari menambahkan
Pelaku di jerat pasal 477 KUHPidana dan akan menjalani pemeriksaan lebih lanjut. (heru)
