![]() |
| Pemerintah menetapkan syarat ketat bagi desa untuk mendapatkan alokasi kinerja dan insentif dalam anggaran 2026. |
zonamerdeka.com - Pemerintah melalui Kementerian Keuangan memberlakukan aturan main yang lebih ketat bagi pemerintah desa di seluruh Indonesia dalam menyerap Dana Desa tahun anggaran 2026.
Dalam regulasi terbaru, terdapat pemisahan tegas antara alokasi dasar yang bersifat merata dengan alokasi kinerja yang hanya diberikan kepada desa dengan prestasi tertentu.
Salah satu poin krusial dalam aturan ini adalah penghentian atau pembatalan pemberian alokasi kinerja bagi desa yang perangkatnya terjerat dalam kasus penyalahgunaan keuangan.
Penetapan tersangka oleh aparat penegak hukum terhadap kepala desa atau perangkat desa dalam kasus keuangan akan membuat desa tersebut kehilangan hak atas dana insentif.
Langkah tegas ini diambil untuk memastikan bahwa kucuran dana dari pusat benar-benar dikelola oleh sumber daya manusia yang memiliki integritas dan tanggung jawab tinggi.
Selain aspek hukum, penilaian kinerja juga didasarkan pada ketepatan waktu dalam penyampaian laporan realisasi penyerapan dana pada periode-periode anggaran sebelumnya di lapangan.
Pemerintah mewajibkan setiap desa telah menuntaskan penyaluran Dana Desa tahap kedua tahun 2024 serta tahap pertama tahun 2025 sebagai syarat kelayakan administrasi.
Aspek pembangunan manusia juga menjadi indikator utama, di mana desa yang berhasil menurunkan angka kemiskinan secara signifikan akan mendapatkan poin penilaian tambahan yang cukup besar.
Upaya pencegahan stunting dan peningkatan layanan kesehatan dasar bagi ibu dan anak di tingkat desa menjadi faktor penentu dalam penghitungan alokasi kinerja tahun depan.
Transparansi dalam musyawarah desa juga dipantau secara ketat, terutama keterlibatan kelompok perempuan dan penyandang disabilitas dalam merumuskan rencana kerja pemerintah desa di wilayah masing-masing.
Ketersediaan infrastruktur pendukung seperti fasilitas internet di kantor desa untuk menunjang layanan digital masyarakat turut diperhitungkan dalam pemberian penghargaan ekonomi berupa tambahan dana alokasi.
Terdapat pula kriteria mengenai status indeks desa yang mencerminkan tingkat kemandirian serta kemampuan desa dalam mengelola potensi sumber daya alam dan ekonomi lokal secara mandiri.
Desa yang berada di wilayah rawan bencana alam atau memiliki tingkat kesulitan geografis ekstrem juga akan mendapatkan perhatian khusus melalui mekanisme alokasi afirmasi pemerintah pusat.
Seluruh data penilaian tersebut diolah melalui sistem aplikasi terpadu untuk menjamin keakuratan dan menghindari adanya intervensi subjektif dalam penentuan jumlah dana yang diterima oleh desa.
Pejabat pengelola di tingkat daerah, yakni kepala KPPN, memiliki wewenang untuk melakukan verifikasi dokumen sebelum memberikan persetujuan penyaluran dana ke rekening kas desa masing-masing daerah.
Sinergi antara pemerintah pusat dan daerah dalam pengawasan ini diharapkan dapat meminimalisir potensi penyimpangan serta mempercepat proses pembangunan fisik maupun non-fisik di seluruh pelosok negeri.
Masyarakat diharapkan turut serta aktif dalam mengawasi setiap rupiah yang masuk ke rekening desa agar pemanfaatannya sesuai dengan prioritas yang telah disepakati dalam musyawarah bersama.
Dengan anggaran total mencapai Rp60,57 triliun, pemerintah menargetkan adanya lonjakan kualitas hidup masyarakat desa serta pemerataan ekonomi yang lebih merata di seluruh wilayah kedaulatan Indonesia.
Kebijakan ini merupakan bagian dari implementasi Undang-Undang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah untuk memperkuat otonomi serta tata kelola keuangan di tingkat akar rumput.
Implementasi penuh dari aturan ini akan mulai berjalan sejak awal tahun depan dengan pengawasan berlapis dari Badan Pemeriksa Keuangan maupun aparat pengawas intern di tingkat kementerian. ***
