Bangka, zonamerdeka.com - Kasus dana hibah KONI (Komite Olahraga Nasional Indonesia) Kabupaten Bangka, tahun anggaran 2022, negara dirugikan Rp. 526 juta. Kasus ini berlanjut dan segera akan ditetapkan tersangkanya. Hal itu diungkapkan Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Bangka, Herya Sakti Saad, dalam konferensi pers, Selasa (09/06/2026) di Kantor Kejaksaan Negeri Bangka.
Dijelaskan Herya Sakti Saad, kejaksaan telah menerima laporan hasil audit penghitungan kerugian keuangan negara dari Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP), "Hasil penghitungan BPKP, berdasarkan audit, ditemukan kerugian negara mencapai Rp526 juta, " jelasnya.
Kepala Kejaksaan Negeri Bangka menambahkan, bahwa dengan adanya kerugian negara, maka tahap selanjutnya, kita menyusun dokumen dan kelengkapan untuk menetapkan tersangka. Menurutnya untuk detail item sumber yang merugikan negara, belum bisa disebutkan. Dengar saja nanti dipersidangan. Kemudian siapa saja tersangkanya, pihaknya akan bertindak secara bertahap dan jumlah tersangka dalam perkara ini lebih dari satu orang, "Sekarang Kejari Bangka sedang merampungkan berkas administrasi, untuk segera menetapkan tersangka," terang Herya Sakti Saad. (heru)