![]() |
| Harga emas Antam hari ini mengalami kenaikan signifikan mencapai Rp3.028.000 per gram. |
zonamerdeka.com - Harga emas batangan produksi PT Antam Tbk menunjukkan tren positif dengan kenaikan harga yang cukup signifikan pada perdagangan Senin pagi.
Lonjakan harga ini tercatat sebesar Rp16.000 per gram dibandingkan dengan posisi harga pada periode perdagangan sebelumnya.
Sebelumnya, harga logam mulia ini berada di angka Rp3.012.000 dan kini resmi merangkak naik menyentuh level Rp3.028.000 per gram.
Kenaikan ini tidak hanya terjadi pada harga jual, namun juga berdampak pada harga pembelian kembali atau buyback oleh perusahaan.
Harga buyback emas Antam saat ini dipatok pada angka Rp2.813.000 per gram bagi masyarakat yang ingin menjual kembali koleksinya.
Perlu diperhatikan bahwa harga emas bersifat fluktuatif dan sewaktu-waktu dapat berubah mengikuti dinamika pergerakan pasar global.
Setiap transaksi pembelian emas batangan akan dikenakan potongan pajak sesuai dengan aturan PMK Nomor 34/PMK.10/2017 yang berlaku secara nasional.
Bagi pemegang NPWP, pembelian emas batangan dikenakan PPh 22 sebesar 0,45 persen, sementara non-NPWP dikenakan tarif lebih tinggi yakni 0,9 persen.
Untuk pecahan terkecil yaitu 0,5 gram, harga emas Antam hari ini dibanderol pada kisaran Rp1.564.000 sesuai daftar harga terbaru.
Sementara itu, emas batangan dengan ukuran 2 gram dijual seharga Rp5.996.000 dan ukuran 3 gram berada di posisi Rp8.969.000.
Bagi investor yang mengincar ukuran menengah seperti 5 gram, harga yang ditetapkan adalah Rp14.915.000 dan ukuran 10 gram sebesar Rp29.775.000.
Antam juga menyediakan pecahan besar seperti 25 gram seharga Rp74.312.000 serta ukuran 50 gram yang dipatok senilai Rp148.545.000.
Untuk satuan 100 gram, masyarakat perlu merogoh kocek sebesar Rp297.012.000 untuk mendapatkan emas murni bersertifikat tersebut.
Ukuran yang lebih besar lagi seperti 250 gram dijual Rp742.265.000, sedangkan 500 gram dibanderol dengan harga mencapai Rp1.484.320.000.
Pecahan terbesar yaitu 1.000 gram atau 1 kilogram saat ini memiliki nilai fantastis sebesar Rp2.968.600.000 di pasaran.
Terkait transaksi buyback dengan nilai di atas Rp10 juta, akan dikenakan PPh Pasal 22 sesuai dengan kepemilikan nomor pajak.
Pemegang NPWP akan dipotong sebesar 1,5 persen, sedangkan untuk masyarakat tanpa NPWP potongan pajaknya mencapai angka 3 persen.
Pajak penghasilan atas transaksi penjualan kembali ini akan langsung dipotong dari total nilai uang yang diterima oleh penjual.
Konsumen disarankan untuk selalu mengecek bukti potong PPh 22 yang disertakan dalam setiap transaksi pembelian emas batangan secara resmi.
Kenaikan harga ini menjadi sinyal penting bagi para investor logam mulia dalam menentukan strategi investasi mereka di awal pekan ini. ***
