ACEH SINGKIL, Zonamerdeka.com -- Pengadilan Negeri (PN)Aceh Singkil akhirnya menggelar sidang perdana perkara dugaan penipuan dan penggelapan dengan terdakwa Yakarim Munir Bin (alm) H. Munir, Rabu (24/9/2025).
Sidang yang dijadwalkan dimulai pukul 10.00 WIB tersebut molor dan baru dibuka sekitar pada pukul 12.20 WIB, setelah terdakwa di hadirkan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) dengan pengawalan ketat aparat Polres Aceh Singkil.
Perkara ini terdaftar dengan nomor register 90/Pid.B/2025/PN Skl sejak 17 September 2025, usai dilimpahkan Kejaksaan Negeri Aceh Singkil pada 15 September 2025.
Bahwa, adapun tim JPU terdiri dari Jales Marinda Yudha Jaya Mahendra, Mursyid, S.H., Afrimayanti, S.H., Muhammad Doni Sidik, S.H., M.H., dan Iqbal Risha Ahmadi, S.H.
Dalam persidangan perdana yang beragenda pemeriksaan awal ini, JPU juga menghadirkan sejumlah barang bukti, antara lain:
1. Satu eksemplar surat perjanjian pengikatan pelepasan hak dengan ganti rugi antara Yakarim Munir dan PT Delima Makmur yang dibuat di hadapan Notaris Sutrisno Arsjad, S.H., pada 31 Mei 2022.
2. Satu lembar kwitansi asli tertanggal 22 April 2022 senilai Rp250 juta.
3. Beberapa surat kuasa jual atas tanah di Desa Singkohor periode 2010–2020.
4. Dokumen tanah, termasuk surat-surat keterangan garapan, pernyataan penguasaan fisik bidang tanah, dan surat ganti rugi tanah dengan luas mulai 15 hektare hingga 137 hektare.
Seluruh barang bukti sebelumnya disimpan di Kejaksaan Negeri Aceh Singkil dan resmi diserahkan ke PN Singkil pada 17 September 2025 melalui penerima Kiki Rezki Kurniadi, S.H.
Juru Bicara PN Aceh Singkil, Moelalan Zebua, SH, MH, menegaskan keterlambatan jadwal persidangan bukan disebabkan oleh kendala teknis di Pengadilan, melainkan karena proses menghadirkan terdakwa dari rumah tahanan merupakan kewenangan JPU.
“Hadirnya terdakwa ke dalam persidangan itu ranahnya JPU. Mengenai keterlambatan ini, kami kembalikan kepada Majelis Hakim apakah sidang tetap dilanjutkan/ditunda,” jelas Moelalan.
Ia menambahkan, kondisi sidang yang molor kerap terjadi di banyak pengadilan. “Di pengadilan manapun, terkadang sidang bisa molor atau lebih cepat, tergantung situasi hari itu. Perlakuan terhadap terdakwa juga sama dengan perkara lainnya,” tegasnya.
Pantauan dilapangan, puluhan warga turut hadir di Ruang Sidang PN Aceh Singkil. Sebagian dari mereka bahkan menyuarakan tuntutan agar terdakwa Yakarim Munir dibebaskan dari jeratan hukum. (Sakdam Husen )