ACEH SINGKIL, Zonamerdeka.com – Pengadilan Negeri (PN) Singkil akhirnya menggelar sidang perdana perkara dugaan penipuan atau penggelapan dengan terdakwa Yakarim Munir Bin (alm) H. Munir, Rabu (24/9/2025).
Sidang yang dijadwalkan dimulai pukul 10.00 WIB tersebut mengalami keterlambatan dan baru dibuka setelah molor dari jadwal yang ditentukan.
"Kondisi ini menuai sorotan publik, lantaran ketepatan waktu dinilai sangat penting untuk menjaga wibawa Peradilan Negeri Aceh Singkil, serta memberikan kepastian hukum bagi pihak-pihak yang berperkara.
Perkara dengan nomor register 90/Pid.B/2025/PN Skl itu telah terdaftar sejak 17 September 2025, usai dilimpahkan oleh Kejaksaan Negeri Singkil pada 15 September 2025.
Bahwa adapun tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam kasus ini terdiri atas Jales Marinda Yudha Jaya Mahendra, Mursyid, S.H., Afrimayanti, S.H., Muhammad Doni Sidik, S.H., M.H., dan Iqbal Risha Ahmadi, S.H.
Dalam persidangan perdana ini, JPU menghadirkan sejumlah barang bukti, antara lain:
1. Satu eksemplar surat perjanjian pengikatan pelepasan hak dengan ganti rugi antara Yakarim Munir dengan PT Delima Makmur yang dibuat di hadapan Notaris Sutrisno Arsjad, S.H., pada 31 Mei 2022.
2. Satu lembar kwitansi asli tertanggal 22 April 2022 senilai Rp250 juta.
3. Beberapa surat kuasa jual atas tanah di Desa Singkohor antara tahun 2010–2020.
4. Dokumen tanah, termasuk surat keterangan garapan, pernyataan penguasaan fisik bidang tanah, serta surat ganti rugi tanah dengan luas mulai 15 hektare hingga 137 hektare.
Seluruh barang bukti tersebut sebelumnya di simpan di Kejaksaan Negeri Aceh Singkil dan resmi diserahkan ke PN Singkil pada 17 September 2025 melalui penerima Kiki Rezki Kurniadi, S.H.
Sidang yang digelar di Ruang Candra PN Aceh Singkil ini merupakan sidang perdana dengan agenda pemeriksaan awal.
Terdakwa Yakarim Munir dibawa oleh Tim JPU Kejari Aceh Singkil dengan pengawalan ketat aparat Polres Aceh Singkil, dan tiba di pengadilan sekitar pukul 12.20 WIB.
Pantauan dilapangan, puluhan warga tampak hadir di Pengadilan Negeri Aceh Singkil. Mereka menyuarakan tuntutan agar Yakarim Munir dibebaskan dari jeratan hukum. (Sakdam Husen )