ACEH SINGKIL, Zonamerdeka.com - Puluhan warga yang merupakan simpatisan Yakarim Munir mendatangi Kantor Pengadilan Negeri (PN) Singkil pada Rabu (24/9/2025).
Mereka menggelar aksi solidaritas sebagai bentuk dukungan moril terhadap Yakarim Munir yang sedang menjalani proses hukum atas terkait soal dugaan kasus penipuan dan penggelapan terkait lahan plasma.
Pantauan Zonamerdeka di lokasi, massa meneriakkan yel-yel, bebaskan Yakarim Munir, sembari menilai kasus itu sebagai bentuk kriminalisasi terhadap aktivitas kritis Yakarim terhadap perusahaan PT Delima Makmur.
“Bebaskan Yakarim Munir, dia tidak bersalah!” teriak massa ketika Yakarim digiring aparat kepolisian menuju ruang sidang usai turun dari mobil tahanan.
Dilain Sisi, Sidang perdana perkara Yakarim Munir digelar di Ruang Cakra Pengadilan Negeri Aceh Singkil, dipimpin langsung oleh Ketua PN Aceh Singkil, Yopy Wijaya, S.H., M.H. Agenda utama persidangan yakni pembacaan dakwaan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU).
Tim JPU dari Kejaksaan Negeri Aceh Singkil terdiri dari Jales Marinda Yudha Jaya Mahendra, Mursyid, S.H., Afrimayanti, S.H., Muhammad Doni Sidik, S.H., M.H., dan Iqbal Risha Ahmadi, S.H.
Terdakwa tiba di PN Aceh Singkil sekitar pukul 12.45 WIB dengan pengawalan ketat dari aparat Polres Aceh Singkil.
Barang Bukti yang Diajukan JPU
Dalam sidang perdana, JPU membeberkan sejumlah barang bukti utama, di antaranya:
1. Surat Perjanjian Pengikatan Pelepasan Hak antara Yakarim Munir dan PT Delima Makmur (31 Mei 2022).
2. Kwitansi asli pembayaran sebesar Rp250 juta (22 April 2022).
3. Surat kuasa jual tanah di Desa Singkohor (2010–2020).
4. Dokumen pertanahan berupa surat garapan, pernyataan penguasaan fisik, serta surat ganti rugi tanah seluas 15–137 hektare.
Seluruh barang bukti tersebut, bahwa telah diserahkan Kejaksaan Negeri Aceh Singkil ke PN Singkil pada 17 September 2025.
Latar Belakang Kasus
Yakarim Munir didakwa melanggar Pasal 378 KUHP tentang Penipuan dan/atau Pasal 372 KUHP tentang Penggelapan.
Kasus ini berawal dari penawaran lahan sekitar 235 hektare oleh Yakarim kepada PT Delima Makmur untuk dijadikan lahan plasma. Yakarim mengaku memiliki kuasa atas tanah tersebut dan menerima uang muka Rp250 juta.
Namun, dokumen pendukung yang diminta pihak perusahaan tidak dapat dipenuhi.
Badan Pertanahan Nasional (BPN) Aceh Singkil kemudian menyatakan sebagian lahan tersebut sudah bersertifikat atas nama pihak lain. Meski demikian, Yakarim tetap meminta pelunasan serta tambahan dana Rp150 juta untuk pengurusan dokumen, yang ditolak oleh perusahaan.
Atas dasar itu, PT Delima Makmur Aceh Singkil melaporkan kasus tersebut ke Polda Aceh hingga akhirnya Yakarim menjalani proses persidangan. Sidang lanjutan akan dijadwalkan digelar dalam waktu dekat dengan agenda mendengarkan tanggapan terdakwa. (Sakdam Husen )