Bangka, zonamerdeka.com - Polres Bangka, tetap tegas akan menindak pertambangan ilegal yang berpotensi merusak lingkungan. Hal itu ditegaskan Kapolres Bangka, AKBP Deddy Dwitiya Putra, Rabu (17/06/2026) dalam dialog dengan wartawan di Warkop Sungailiat.
Dijelaskan seperti aktivitas tambang ilegal di kawasan Jada Bahrin dan pertambangan di wilayah Muara Jeliti, akan menjadi fokus pengawasan dan penertiban aparat kepolisian.
Pihaknya terus melakukan langkah-langkah pencegahan dan penindakan terhadap aktivitas pertambangan yang tidak sesuai aturan, "Pasalnya dampak dari penambangan ilegal, merusak lingkungan hidup, dan daerah aliran sungai (DAS). Tentunya kami memiliki strategi dalam melakukan penertiban dan tidak kami sampaikan terlebih dahulu karena dikhawatirkan bocor. Pastinya kami terus melakukan pengawasan dan penindakan sesuai prosedur," jelas AKBP Deddy Dwitiya Putra.
Kapolres Bangka menambahkan bahwa pihaknya sebelum melakukan penertiban, berkoordinasi dengan PT Timah untuk memastikan data terkait wilayah dan mitra yang memiliki izin, agar tidak terjadi kesalahan saat pelaksanaan penindakan di lapangan. Persoalannya dampak tambang di muara ini sangat luas, khususnya terhadap lingkungan, "Untuk itu kami berkoordinasi dengan PT Timah untuk mengetahui mana yang merupakan mitra resmi sehingga tidak terjadi kesalahan saat penertiban," terang AKBP Deddy Dwitiya Putra.
Dikatakan juga pihaknya memastikan setiap kasus yang ditangani akan ditelusuri secara menyeluruh, mulai dari pekerja tambang, kolektor, hingga jalur distribusi hasil tambang tersebut.
Tentu dalam penindakan, kami secara runtut. Dari mulai siapa yang bekerja, kolektornya, sampai ke mana distribusi hasil tambang itu, "Mudah-mudahan persoalan ini dapat terselesaikan, termasuk terkait IUPR yang diterbitkan pemerintah," ujar AKBP Deddy Dwitiya Putra. (heru)