Aceh Singkil

Diduga Sarat Intervensi, Tokoh Masyarakat Murka! Pemilihan BPKamp Pertampakan Diminta Diulang

Oleh admin5/18/2026 12:13:00 PM

 


ACEH SINGKIL, Zonamerdeka.com -- Polemik pemilihan anggota Badan Permusyawaratan Kampung (BPKamp) Desa Pertampakan, Kecamatan Gunung Meriah, Kabupaten Aceh Singkil kini menjadi sorotan, Senin 18 Mei 2026


Sejumlah tokoh masyarakat hingga anggota BPKamp aktif juga mendesak agar proses pemilihan BPKamp agar diulang, lantaran di nilai tidak transparan dan diduga kuat sarat dugaan intervensi.


Tokoh masyarakat Kampung Pertampakan, Salman, melontarkan kritik keras terhadap Keuchik Pertampakan yang dinilai tertutup pada proses pembentukan panitia pemilihan BPKamp.


Bahkan, ia menduga sejak awal dari proses pemilihan BPKamp mereka menduga telah dikondisikan demi meloloskan orang-orang tertentu.


“Keuchik kami nilai tidak terbuka. Bahkan kami menduga seluruh pemilih sudah diarahkan untuk dapat memilih orang-orang tertentu,” tegas Salman.


Menurutnya, pemerintah kampung maupun pihak kecamatan harus segera turun tangan agar persoalan ini tidak memicu keributan berkepanjangan ditengah masyarakat.


“Kami meminta pemerintah kampung dan kecamatan segera mengambil tindakan tegas dengan melaksanakan pemilihan ulang BPKamp." Tegas, Salman 


Ia menilai bahwa proses ini tidak transparan dan adanya dugaan indikasi permainan,” tambahnya.


Desakan serupa juga datang dari anggota BPKamp aktif. Salah satunya Sudirman, yang mengaku dirinya bersama beberapa anggota lainnya sejak awal tidak mengetahui adanya proses pembentukan panitia maupun tahapan pemilihan BPKamp tersebut.


“Sebagai anggota BPKamp, sejak awal kami tidak mengetahui soal pembentukan panitia maupun proses pemilihan ini. Setelah rapat hari ini barulah kami mengetahui siapa saja panitianya,” kata Sudirman.


Dia menjelaskan, berdasarkan keterangan Keuchik saat rapat undangan sebelumnya sempat tertahan pada salah satu anggota BPKamp aktif sehingga tidak sampai kepada anggota lainnya.


“Surat undangan itu ternyata tertahan pada salah satu anggota BPKamp. Karena itu kami baru saja mengetahui,” ujarnya.


Sudirman menegaskan, pihaknya sebagai lembaga penampung aspirasi masyarakat menerima banyak keluhan dari warga terkait proses pemilihan yang dianggap tidak netral.


“Masyarakat bersama anggota BPKamp yang masih aktif juga meminta agar dilakukan pemilihan ulang dan pembentukan ulang panitia, karena diduga ada intervensi dari Keuchik Pertampakan,” tegasnya lagi.


Dilain Sisi, Ketua Panitia Pemilihan BPKamp Desa Pertampakan, Kasmaini, membantah seluruh tudingan tersebut. Ia menegaskan bahwa seluruh tahapan penjaringan dan penyaringan calon anggota BPKamp telah dilaksanakan sesuai aturan yang berlaku berdasarkan Peraturan Bupati Nomor 09 Tahun 2020.


Menurutnya, pengumuman pendaftaran calon anggota BPKamp juga telah ditempel disejumlah titik keramaian agar diketahui masyarakat luas.


“Pembukaan pendaftaran calon BPKamp dimulai sejak 06 April sampai 15 April 2026. Namun yang mendaftar hanya lima orang,” jelas Kasmaini.


Adapun lima nama calon anggota BPKamp terpilih yakni Tingkat Berutu, Alimuddin, Salimah, Nurhuda, dan Rosmawar. Dari lima nama tersebut, dua di antaranya merupakan anggota BPKamp incumbent periode sebelumnya, yakni Nurhuda dan Salimah.

Terkait polemik status nonaktif anggota incumbent, Kasmaini menegaskan bahwa aturan tidak mewajibkan adanya surat nonaktif sebagai syarat pencalonan.


“Surat nonaktif untuk dua anggota BPKamp itu memang tidak ada, karena dalam aturan juga tidak diminta sebagai syarat,” ujarnya.

Ia juga memaparkan sejumlah syarat pencalonan anggota BPKamp, mulai dari surat permohonan, fotokopi KTP, ijazah terakhir, surat kesehatan jasmani dan rohani, surat pernyataan bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa, setia kepada Pancasila, bukan perangkat kampung, sanggup menjalankan Syariat Islam, bersedia tinggal di kampung, hingga tes baca Al-Qur’an.


“Kalau berdasarkan persyaratan tersebut memang tidak ada syarat melampirkan surat nonaktif bagi anggota BPKamp sebelumnya,” jelasnya.


Terpisah, Keuchik Pertampakan, Arifin, membantah keras tudingan adanya intervensi dalam proses pemilihan anggota BPKamp tersebut. Ia menegaskan pemerintah kampung hanya memfasilitasi jalannya proses sesuai aturan dan mekanisme yang berlaku.


“Kami dari pemerintah kampung tidak ada mengintervensi proses pemilihan BPKamp. Semua berjalan sesuai aturan dan diserahkan sepenuhnya kepada panitia,” Kata, Arifin.


Ia juga mengaku siap menerima kritik maupun masukan dari masyarakat demi menjaga kondusivitas kampung.

“Kalau memang ada masyarakat yang keberatan, silakan disampaikan sesuai mekanisme,” terangnya


Arifin turut menjelaskan bahwa pemerintah kampung sebelumnya telah memfasilitasi rapat pertemuan terkait polemik pemilihan BPKamp pada Rabu, 13 Mei 2026. Namun, pihaknya menyayangkan perwakilan tokoh masyarakat yang  merasa keberatan tidak menandatangani daftar hadir rapat tersebut.


Selain itu, ia menyebut jumlah daftar pemilih BPKamp  sebanyak 31 orang yang berasal dari berbagai unsur masyarakat kampung. Namun saat pelaksanaan pemilihan hanya 29 orang yang hadir memberikan hak suara.


“Daftar pemilih itu terdiri dari unsur-unsur masyarakat kampung yang sesuai dengan  ketentuan Perbub Bupati Aceh Singkil.


Namun saat hari pemilihan, yang dapat hadir hanya sebanyak 29 orang,” Pungkasnya.

(Sakdam Husen)

Baca Juga: Aceh Singkil