Bangka

Satpol PP Bangka Akan Gelar Implementasi Kawasan Tanpa Rokok

Oleh admin5/17/2026 08:53:00 PM

 


Bangka, zonamerdeka.com - Guna mewujudkan lingkungan sehat, aman dan nyaman. Satpol PP Kabupaten Bangka, gelar implementasi Kawasan Tanpa Rokok (KTR). Hal itu diungkapkan Kepala Satpol PP Bangka, Achmad Suherman, Minggu (17/05/2026). 


Menurutnya disamping implementasi KTR juga, terkait pemeberantasan rokok illegal. Untuk KTR ada 7 tatanan kawasan seperti 1.Kawasan pelayanan kesehatan, 2.Tempat proses belajar mengajar, 3.Tempat bermain anak, 4.Tempat ibadah, 5.Angkutan umum, 6.Tempat kerja dan 7.Tempat umum, "Pelaksanaan kegiatan ini, merupakan bentuk komitmen pemerintah Kabupaten Bangka, dalam mewujudkan lingkungan sehat, aman, nyaman bagi warga masyarakat. Tentunya pengeterapan KTR akan dilakukan secara optimal dan berkelanjutan, " jelas Achmad Suherman. 


Kepala Satpol PP Bangka mengatakan, bahwa pihaknya telah mengawal proses implementasi  peraturan daerah  KTR, sejak tahun 2019. Dengan upaya diperkuat melalui pengawasan, pembinaan dan sosialisasi kepada masyarakat, maupun pelaku usaha yang ada didaerah ini. Dampaknya pada tahun 2025, pemkab Bangka, melalui Satpol PP berhasil mendapat insentif dari Kementrian Keuangan RI, melalui Dana Bagi Hasil Cukai, Hasil Tembakau (DBHCHT), "Insentif sebesar 10 persen yang dialokasikan untuk mendukung penegakan hukum dalam penerapan perda kawasan tanpa rokok dan pemberantasan rokok ilegal, " terang Achmad Suherman. 


Dia menambahkan, sejalan dengan surat Kementrian Dalam Negeri RI. No: 000.4.6/3764/SJ tertanggal 11 Juli 2025. Tentang percepatan pertumbuhan ekonomi daerah yang menegaskan bahwa peredaran rokok ilegal merugikan negara dan wajib ditindak lanjuti oleh pemerintah daerah bersama instansi terkait. Berdasarkan pengawasan di 8 kecamatan di Kabupaten Bangka, ditemukan fenomena maraknya peredaran rokok ilegal di tengah masyarakat, "Temuannya dari total 69 desa yang dilakukan pengawasan ditemukan 161 kotak rokok ilegal yang diperjual belikan pada 240 toko, maupun warung di Kabupaten Bangka, " ujar Achmad Suherman. 


Untuk itu diharapkan, lanjut Achmad Suherman, melalui kegiata implementasi kawasan tanpa rokok pada 7 tatanan dapat berjalan secara efektif, serta meningkatkan kesadaran masyarakat terhadap bahaya merokok. Kemudian dampak negatif peredaran rokok ilegal terhadap kesehatan, " Kegiatan implementasi dijadwalkan Senin tanggal 18 Mei 2026 di Gedung Graha Maras Kantor Bupati Bangka, "tuturnya. (heru)

Baca Juga: Bangka