Notification

×

Iklan

Iklan

Polda Aceh Gagalkan 50 Kg Ganja di Bireuen, Satu Petani Ditangkap

22 February 2026 | 6:12 PM WIB | Last Updated 2026-02-22T11:12:29Z

 

Polda Aceh Gagalkan 50 Kg Ganja di Bireuen, Satu Petani Ditangkap

zonamerdeka.com - Tim Khusus Direktorat Reserse Narkoba Polda Aceh menggagalkan peredaran narkotika jenis ganja seberat kurang lebih 50 kilogram.

Pengungkapan tersebut dilakukan di Kabupaten Bireuen. Polisi juga menangkap seorang terduga pelaku berinisial AW.

Kepala Bidang Humas Polda Aceh Kombes Pol Joko Krisdiyanto menyampaikan penangkapan dilakukan pada Minggu, 15 Februari 2026.

AW berusia 58 tahun dan merupakan warga Kabupaten Aceh Tengah. Ia berprofesi sebagai petani.

Penangkapan dilakukan di Jalan Lintas Banda Aceh-Medan. Tepatnya sebelum Jembatan Kuta Blang, Desa Kulu, Kecamatan Kuta Blang.

Polisi mengamankan tiga karung goni besar warna putih dan satu karung kecil. Seluruhnya berisi ganja dengan total berat sekitar 50 kilogram.

Selain ganja, petugas menyita satu unit minibus Toyota Avanza hitam bernomor polisi BL 1841 GW.

Polisi juga menyita satu unit telepon genggam dan selembar KTP milik AW.

Berawal dari Informasi Masyarakat

Pengungkapan kasus bermula dari informasi yang diterima Direktorat Reserse Narkoba pada Jumat, 13 Februari 2026.

Informasi menyebutkan akan ada pengangkutan ganja menggunakan minibus BL 1841 GW dari wilayah Beutong, Kabupaten Nagan Raya.

Tim melakukan penyelidikan dan memantau jalur yang dilintasi kendaraan tersebut.

Pada Minggu dini hari sekitar pukul 02.00 WIB, tim mendapatkan informasi kendaraan berada di wilayah Bireuen.

Saat melintas di Desa Kulu, Kecamatan Kuta Blang, kendaraan tersebut terlihat dan langsung dikejar.

Petugas menghentikan minibus dan mengamankan AW. Penggeledahan menemukan karung goni tertutup terpal hitam.

AW mengakui karung tersebut berisi ganja. Ia menyebut barang itu diambil dari Beutong Ateuh, Kabupaten Nagan Raya.

Ganja tersebut rencananya akan diantar ke wilayah Geudong, Kabupaten Aceh Utara, kepada penerima berinisial G.

Tim sempat mengejar G di Desa Geudong, Kecamatan Geureudong Pasee. Namun yang bersangkutan melarikan diri.

Saat ini, G masih dalam pengejaran petugas. AW beserta barang bukti diamankan di Ditresnarkoba Polda Aceh.

Kabid Humas menyebut pengungkapan ini merupakan tindak lanjut instruksi Kapolda Aceh.

Kapolda Aceh Marzuki Ali Basyah menegaskan komitmen memberantas peredaran ganja di wilayah Aceh. ***