Notification

×

Iklan

Iklan

Mantan Pegawai BSI Sabang Didakwa Bobol Dana Nasabah Rp1,4 Miliar, Dipakai Judi Online

22 February 2026 | 5:33 PM WIB | Last Updated 2026-02-22T10:33:25Z
Persidangan kasus pegawai BSI Sabang di Pengadilan Negeri Sabang.

zonamerdeka.com - Jaksa penuntut umum Kejaksaan Negeri Sabang mendakwa seorang mantan pegawai Bank Syariah Indonesia membobol dana nasabah hingga Rp1,4 miliar.

Terdakwa bernama Maulina Ismunanda. Ia sebelumnya bertugas di Kantor Cabang Pembantu Bank Syariah Indonesia Sabang.

Kepala Seksi Intelijen Kejari Sabang, Mohammad Riski, menyampaikan hal tersebut di Banda Aceh, Jumat.

Sidang dengan agenda pembacaan dakwaan digelar di Pengadilan Negeri Sabang pada Rabu, 18 Februari 2026.

Dalam dakwaan disebutkan perbuatan terjadi pada 11 April hingga 28 Mei 2025. Saat itu terdakwa menjabat sebagai Customer Service Representative.

Terdakwa diduga memanfaatkan akses sistem internal bank. Ia juga disebut menyalahgunakan kewenangan untuk mencairkan deposito dan menarik tabungan tanpa izin.

Dana nasabah yang diambil diduga digunakan untuk bermain judi daring. Sebagian lainnya dipakai untuk kebutuhan pribadi terdakwa.

Modus yang dilakukan antara lain membuat setoran fiktif tanpa uang fisik. Terdakwa juga memalsukan tanda tangan nasabah pada slip penarikan.

Ia disebut membuka rekening palsu menggunakan data nasabah. Rekening tujuan pencairan deposito diubah ke rekening yang dikuasainya.

Untuk mengesahkan transaksi, terdakwa menggunakan akun dan kata sandi atasan. Akun tersebut dipakai untuk otorisasi pejabat bank.

Jaksa mendakwa terdakwa melanggar Pasal 66 ayat (2) UU Nomor 21 Tahun 2008 tentang Perbankan Syariah.

Ketentuan itu telah diubah dalam UU Nomor 4 Tahun 2023 tentang Penguatan dan Pengembangan Sektor Keuangan.

Dakwaan juga dikaitkan dengan Pasal 65 ayat (1) KUHP. Perbuatan tersebut dinilai merugikan nasabah dan mencoreng kepercayaan publik.

Terhadap terdakwa tidak dilakukan penahanan karena baru selesai persalinan, sebagaimana disampaikan pihak Kejari Sabang. ***