Jakarta, zonamerdeka.com - Di tengah meningkatnya berbagai kasus kekerasan terhadap anak, mulai dari perundungan, eksploitasi seksual, perdagangan orang, hingga kejahatan digital yang kian sulit dideteksi,
Ketua Umum Komnas Perlindungan Anak, Agustinus Sirait, menyampaikan pesan yang tegas namun reflektif kepada para mahasiswi Universitas Islam Negeri (UIN) KH Abdurrahman - Pekalongan.
Bukan sekadar narasumber dalam diskusi publik dan menerima kunjungan akademik saja dan penandatanganan MoU, namun pada konferensi pers, Agustinus Sirait menyampaikan satu kegelisahan besar: perlindungan anak di Indonesia tidak bisa lagi hanya dibebankan kepada keluarga atau negara.
Persoalan ini telah berkembang menjadi tanggung jawab sosial yang membutuhkan keterlibatan seluruh elemen masyarakat, termasuk generasi muda di lingkungan kampus sebagai garda terdepan.
Di hadapan mahasiswa, ia menggambarkan bagaimana wajah kekerasan terhadap anak kini berubah.
Ancaman tidak selalu hadir dalam bentuk fisik yang kasat mata.
Banyak anak menjadi korban tekanan psikologis, perundungan di media sosial, manipulasi digital, hingga kekerasan seksual yang kerap tersembunyi di balik relasi kuasa dan kedekatan lingkungan.
“Anak-anak hari ini hidup dalam ruang yang berbeda. Mereka tumbuh di tengah teknologi yang memberi banyak manfaat, tetapi juga menyimpan risiko besar.
Karena itu, perlindungan anak harus mengikuti perubahan zaman,” ujarnya.
Menurut Agustinus, salah satu tantangan terbesar saat ini adalah rendahnya kesadaran masyarakat untuk mengenali tanda-tanda kekerasan terhadap anak.
Tidak sedikit kasus yang terlambat terungkap karena dianggap sebagai urusan pribadi keluarga atau persoalan yang sebaiknya diselesaikan secara internal.
Padahal, dampak kekerasan terhadap anak tidak berhenti pada satu peristiwa. Trauma yang tidak tertangani dapat membentuk siklus kekerasan baru di masa depan.
Korban yang tidak memperoleh perlindungan dan pemulihan berisiko mengalami gangguan psikologis, kehilangan kepercayaan diri, hingga kesulitan membangun relasi sosial ketika dewasa.
Di titik inilah Agustinus melihat peran mahasiswa menjadi sangat penting.
Mahasiswa,
menurutnya, bukan hanya kelompok intelektual yang menguasai teori di ruang kelas.
Mereka merupakan kelompok yang memiliki akses terhadap pengetahuan, jaringan sosial, serta kemampuan memengaruhi opini publik.
Modal tersebut menjadikan mahasiswa sebagai salah satu kekuatan paling strategis dalam membangun budaya perlindungan anak.
Ia mendorong kampus untuk tidak hanya menjadi pusat pengembangan ilmu pengetahuan, tetapi juga ruang lahirnya gerakan sosial yang berpihak kepada kelompok rentan, termasuk anak-anak.
“Perubahan besar selalu lahir dari kesadaran kolektif. Ketika mahasiswa bergerak, masyarakat akan mendengar.
Ketika kampus bicara, publik akan memperhatikan,” kata Agustinus.
Diskusi berlangsung dinamis. Berbagai persoalan yang selama ini menjadi kegelisahan mahasiswa turut mengemuka, mulai dari fenomena bullying di lingkungan pendidikan, maraknya kekerasan seksual terhadap anak, hingga tantangan pengawasan penggunaan media sosial yang semakin sulit dilakukan oleh orang tua.
Dalam konferensi pers usai kegiatan,
Agustinus kembali menegaskan bahwa perlindungan anak harus ditempatkan sebagai investasi sosial jangka panjang.
Negara yang gagal melindungi anak-anaknya hari ini, menurutnya, sedang mempertaruhkan kualitas generasi yang akan memimpin bangsa di masa depan.
Karena itu, Komnas Perlindungan Anak terus mendorong lahirnya kolaborasi lintas sektor.
Pemerintah, dunia pendidikan, organisasi masyarakat sipil, media massa, tokoh agama, keluarga, dan generasi muda harus berdiri dalam barisan yang sama untuk menciptakan lingkungan yang aman bagi anak.
Ia juga menyoroti pentingnya pemanfaatan media sosial sebagai instrumen edukasi.
Di tengah derasnya arus informasi, mahasiswa dinilai memiliki kemampuan untuk mengubah ruang digital menjadi ruang kampanye yang produktif, mengedukasi masyarakat mengenai hak-hak anak, sekaligus membangun keberanian publik untuk melaporkan berbagai bentuk kekerasan.
Kehadiran Komnas Perlindungan Anak tidak sekadar menjadi agenda seremonial.
Pertemuan tersebut menghadirkan pesan yang lebih substansial: bahwa perlindungan anak bukan isu pinggiran, melainkan fondasi utama pembangunan bangsa.
Sebab pada akhirnya, kualitas masa depan Indonesia tidak hanya ditentukan oleh pertumbuhan ekonomi, pembangunan infrastruktur, atau kemajuan teknologi.
Masa depan bangsa sangat bergantung pada sejauh mana anak-anak Indonesia hari ini dapat tumbuh dalam lingkungan yang aman, terlindungi, dan bermartabat.
Pesan itu kembali digaungkan. Bahwa setiap anak berhak tumbuh tanpa rasa takut.
Dan setiap orang dewasa, termasuk mahasiswa, memiliki tanggung jawab moral untuk memastikan hak tersebut benar-benar terwujud. (Fandy)