Notification

×

Iklan

Iklan

Jadwal Terbaru Pencairan PIP 2026 Tahap 1 untuk Jenjang SD, SMP, dan SMA

24 February 2026 | 2:56 PM WIB | Last Updated 2026-02-24T07:56:00Z

 

Jadwal resmi pencairan dana PIP 2026 tahap 1 yang dimulai sejak Februari hingga April bagi siswa SD, SMP, dan SMA.

zonamerdeka.com - Penyaluran dana Program Indonesia Pintar (PIP) tahun anggaran 2026 tahap pertama resmi dijadwalkan mulai bergulir pada Februari hingga April 2026.


Merujuk pada Surat Edaran Kemendikbudristek Nomor 02/SE/2026, bantuan sosial pendidikan ini disalurkan secara bertahap dalam tiga termin sepanjang tahun ini.


Informasi ini menjadi angin segar bagi jutaan peserta didik usia 6 hingga 21 tahun dari keluarga kurang mampu di seluruh pelosok tanah air.


Proses pencairan tahap pertama ini diprioritaskan bagi siswa yang datanya telah tervalidasi dalam sistem Sipintar dan memiliki Kartu Indonesia Pintar (KIP).


Mekanisme penyaluran dana dilakukan dalam beberapa gelombang yang disesuaikan dengan pembagian wilayah geografis di Indonesia agar tetap tertib.


Untuk wilayah Jawa dan Sumatera, pencairan gelombang pertama telah dilaksanakan pada kurun waktu tanggal 3 hingga 10 Februari 2026 lalu.


Selanjutnya, gelombang kedua menyasar wilayah Kalimantan, Sulawesi, dan Bali yang dijadwalkan berlangsung mulai tanggal 11 hingga 20 Februari 2026.


Sementara itu, gelombang ketiga diperuntukkan bagi wilayah Papua, Maluku, dan NTT yang dimulai sejak 21 Februari hingga 5 Maret 2026 mendatang.


Penting untuk diketahui bahwa besaran nominal bantuan yang diterima siswa pada tahun 2026 ini bervariasi tergantung pada jenjang pendidikan dan kelasnya.


Siswa jenjang SD secara umum menerima bantuan sebesar Rp450.000, namun bagi siswa kelas awal dan akhir hanya mendapatkan Rp225.000 saja per tahun.


Untuk jenjang SMP, besaran dana penuh mencapai Rp750.000, sedangkan untuk siswa di kelas transisi akan menerima bantuan sebesar Rp375.000.


Pelajar SMA dan SMK mendapatkan alokasi terbesar yakni Rp1.000.000 per tahun, dengan penyesuaian Rp500.000 bagi siswa kelas X dan kelas XII.


Perbedaan nominal tersebut terjadi karena siswa di kelas awal atau akhir hanya menjalani satu semester dalam satu tahun anggaran yang sedang berjalan.


Dana bantuan ini disalurkan langsung oleh pemerintah ke rekening Simpanan Pelajar (SimPel) milik siswa melalui bank penyalur resmi BRI dan BNI.


Kriteria penerima PIP 2026 juga mencakup pemegang Kartu Keluarga Sejahtera (KKS), peserta PKH, anak yatim piatu, hingga penyandang disabilitas.


Bahkan, cakupan program tahun ini semakin luas dengan masuknya jenjang Taman Kanak-kanak (TK) sebagai bagian dari kebijakan Wajib Belajar 13 Tahun.


Bagi wali murid yang ingin mengecek status pencairan, dapat mengakses laman resmi pip.kemdikbud.go.id dengan menyiapkan nomor NISN dan NIK siswa.


Sistem akan memberikan informasi detail mengenai status aktivasi rekening serta jadwal perkiraan dana masuk ke dalam tabungan masing-masing siswa.


Kendala yang sering terjadi dalam pencairan biasanya disebabkan oleh data Dapodik yang tidak valid atau rekening siswa yang belum diaktivasi di bank.


Oleh karena itu, orang tua diimbau untuk segera berkoordinasi dengan pihak sekolah jika terdapat ketidaksesuaian data pada sistem pengecekan online.


Pastikan seluruh dokumen pendukung seperti KIP atau SKTM sudah siap agar proses verifikasi dan pencairan dana pendidikan ini berjalan lancar. ***