Notification

×

Iklan

Iklan

Pemerintah Kembali Salurkan Bantuan Dana PIP 2026 untuk Siswa Kurang Mampu

24 February 2026 | 2:47 PM WIB | Last Updated 2026-02-24T07:50:53Z
Pemerintah Kembali Salurkan Bantuan Dana PIP 2026 untuk Siswa Kurang Mampu


zonamerdeka.com - Pemerintah Indonesia resmi kembali menyalurkan dana bantuan Program Indonesia Pintar (PIP) pada tahun anggaran 2026 ini.


Bantuan ini ditujukan khusus bagi para peserta didik yang berasal dari keluarga dengan kategori miskin atau rentan miskin.


Tujuan utama dari program ini adalah untuk membantu menanggung biaya personal pendidikan agar siswa mampu menamatkan pendidikan tingkat menengah.


Berdasarkan data terbaru, pemerintah telah menetapkan besaran nominal bantuan yang akan diterima oleh siswa per tahunnya sesuai jenjang pendidikan.


Untuk pelajar di tingkat SMA atau SMK, alokasi bantuan yang diberikan mencapai Rp1.800.000 per tahun untuk setiap peserta didik.


Sedangkan bagi siswa yang duduk di bangku SMP, pemerintah menyalurkan bantuan dana sebesar Rp750.000 dalam periode satu tahun.


Untuk jenjang pendidikan dasar atau SD, setiap siswa yang terdaftar akan menerima dana bantuan sebesar Rp450.000 per tahun.


Namun, terdapat aturan khusus bagi siswa yang berada di kelas akhir seperti kelas 6 SD, 9 SMP, dan 12 SMA/SMK.


Besaran bantuan bagi siswa kelas akhir akan dipotong secara sistem menjadi 50 persen dari total alokasi dana normal yang tersedia.


Penyesuaian nominal tersebut diterapkan karena masa studi mereka tidak mencapai satu tahun penuh dalam satu periode anggaran tahun berjalan.


Dana bantuan tunai ini diharapkan mampu menjadi solusi untuk menekan angka putus sekolah dan mengajak anak kembali ke bangku sekolah.


Prioritas penerima manfaat adalah pemegang Kartu Indonesia Pintar (KIP) serta keluarga yang terdaftar dalam Program Keluarga Harapan (PKH).


Selain itu, pemilik Kartu Keluarga Sejahtera (KKS) juga menjadi salah satu kelompok sasaran utama dalam penyaluran dana pendidikan nasional ini.


Bagi orang tua atau siswa yang ingin mengetahui status kepesertaannya, pengecekan kini dapat dilakukan dengan mudah melalui perangkat handphone (HP).


Langkah pertama adalah membuka laman resmi SIPINTAR pada alamat situs pip.kemendikdasmen.go.id melalui aplikasi peramban atau browser yang ada di ponsel.


Setelah masuk ke halaman utama, pengguna cukup menggulir layar ke bawah hingga menemukan kolom bertuliskan 'Cari Penerima PIP'.


Masukkan data berupa Nomor Induk Siswa Nasional (NISN) serta Nomor Induk Kependudukan (NIK) secara teliti pada kolom yang disediakan.


Selesaikan verifikasi keamanan berupa kode captcha atau hasil hitungan angka yang muncul di layar untuk melanjutkan proses pencarian data.


Klik tombol 'Cari Penerima PIP' dan sistem akan otomatis menampilkan nama siswa, asal sekolah, hingga status pencairan dana bantuan.


Jika dinyatakan sebagai penerima namun rekening belum aktif, siswa bersama wali murid wajib segera mendatangi bank penyalur untuk proses aktivasi.


Terdapat beberapa dokumen yang wajib dibawa seperti surat keterangan dari kepala sekolah, fotokopi Kartu Keluarga, serta KTP orang tua.


Penyaluran dana ini melibatkan Bank Rakyat Indonesia (BRI) untuk SD/SMP dan Bank Negara Indonesia (BNI) khusus untuk jenjang SMA/SMK.


Khusus untuk wilayah Provinsi Aceh, seluruh proses transaksi keuangan dilakukan melalui Bank Syariah Indonesia (BSI) untuk semua jenjang pendidikan. 


Mengecek Status Kepesertaan Melalui Handphone (HP)

Untuk mengetahui status kepesertaan dan pencairan dana, ikuti tahapan berikut melalui HP:

- Buka aplikasi peramban (browser) di ponsel Anda.

- Akses laman resmi SIPINTAR melalui alamat pip.kemendikdasmen.go.id.

- Gulir halaman ke bawah hingga menemukan menu atau kolom bertuliskan 'Cari Penerima PIP'.

- Ketikkan Nomor Induk Siswa Nasional (NISN) dan Nomor Induk Kependudukan (NIK) pada kolom yang tersedia.

- Selesaikan instruksi keamanan (seperti mengisi captcha atau hasil hitungan) yang tertera di layar.

- Tekan tombol 'Cari Penerima PIP'.

- Sistem akan menampilkan detail nama siswa, asal sekolah, dan status pencairan bantuan.

- Dokumen Syarat Aktivasi Rekening

- Apabila sistem menetapkan siswa terdaftar sebagai penerima namun belum melakukan aktivasi rekening, peserta didik bersama wali murid wajib mendatangi bank penyalur. 


Persyaratan dokumen yang harus dibawa meliputi:

- Surat keterangan aktivasi rekening dari kepala sekolah.

- Fotokopi identitas pengenal penerima PIP (Kartu Pelajar/KTP/KIA).

- Fotokopi Kartu Keluarga (KK) dan KTP orang tua.

- Formulir pembukaan rekening Simpanan Pelajar (SimPel) yang disediakan oleh pihak bank.


Penyaluran Dana Melibatkan Tiga Instansi Perbankan

- Penyaluran dana melibatkan tiga instansi perbankan menurut jenjang pendidikan penerima bantuan.

- Bank Rakyat Indonesia (BRI) melayani jenjang SD dan SMP.

- Bank Negara Indonesia (BNI) menyalurkan bantuan untuk pelajar SMA dan SMK.

***