ACEH SINGKIL, Zonamerdeka.com -- Yakarim M Bin (alm) H. Munir kembali melontarkan pernyataan keras usai menjalani sidang pada perkara penipuan nomor 90/Pid.B/2025/PN Singkil, Rabu (15/10/2025).
Ia meminta publik tetap tenang dan tidak menimbulkan kegaduhan, karena seluruh alat bukti telah disiapkan pihaknya secara lengkap bersama tim kuasa hukum.
Namun, ia menyoroti keras sikap pelapor, Breadley Alexander dari PT Delima Makmur, yang mangkir dari persidangan.
“Pertama, saksi pelapor atas nama Breadley Alexander seharusnya hadir untuk diperiksa didepan majelis hakim, tapi dia tidak berani datang,” tegas Yakarim.
“Yang kedua, dia malah minta ikut Zoom atau Vidcon, lalu permintaan tersebut dia batalkan sendiri. Ini sikap pengecut,” lanjutnya.
Lebih jauh, ia menyebut pihak PT Delima Makmur baru sekadar mengirim konfirmasi ketidakhadiran pada pagi hari ini sebelum sidang kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU)
“Menurut keterangan JPU, mereka baru hari ini mengirim sepucuk surat alasan tidak hadir. Ini perusahaan apa? Manajemennya bagaimana? Sementara kami datang dari jauh, termasuk pengacara ada yang dari Medan dan Banda Aceh, tapi tetap hadir demi penegakan hukum,” ujarnya.
Yakarim juga membandingkan keseriusan aparat negara yang hadir langsung dalam persidangan ini.
“Polisi, TNI, dan pihak Kejaksaan Negeri Aceh Singkil semua hadir. Tapi pelapor utama ini justru sembunyi,” ujarnya.
Ia menegaskan, Bahwa Majelis Hakim sudah memberi kesempatan terakhir agar Breadley dan saksi-saksi pelapor wajib hadir langsung di persidangan berikutnya.
“Breadley harus mendalilkan apa yang dia tuduhkan kepada saya. Biar juga masyarakat Aceh Singkil tahu: siapa sebenarnya penipu? Saya, atau Pihak PT Delima Makmur?”
Yakarim juga membuka kembali rekam jejak PT Delima Makmur di Aceh Singkil. “Kita ini semua tahu, selama ini PT Delima Makmur diduga menjajah, merampas tanah negara dan tanah petani, merusak tanaman sawit rakyat, bahkan sertifikatkan tanah Kampong di Sintuban Makmur,” Katanya.
Ia membeberkan bahwa tanah plasma yang kini dipersoalkan, dicari atas permintaan pihak perusahaan. “Mereka yang minta saya carikan lahan plasma. Saya carikan, saya kerjakan, tapi biaya pengerjaan tidak dibayar, malah saya dikambinghitamkan dan dituduh menipu,” tegasnya.
Padahal, kata Yakarim, hubungan hukum dengan perusahaan didasarkan pada soal perjanjian resmi.
“Semua ada perikatan Wamermeking di notaris. Bukan omong kosong,” Ungkapnya.
Diakhir, ia menyuarakan harapan agar hukum benar-benar dapat ditegakkan jujur tanpa intervensi modal.
“Semoga hukum tegak lurus dan berlaku adil di Pengadilan ini, panggil itu pihak PT Delima Makmur." tutupnya.
.jpg)