Bogor, zonamerdeka.com- Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bogor melalui Dinas Perumahan, Kawasan Permukiman Dan Pertanahan (DPKPP) melakukan pendataan bangunan Pondok Pesantren di wilayah Kabupaten Bogor. Hal ini menindaklanjuti arahan dari Presiden RI Prabowo Subianto untuk mendata bangunan-bangunan pondok pesantren (ponpes) usai tragedi runtuhnya mushala Ponpes Al Khoziny, di Jawa Timur.
Pendataan dilakukan DPKPP salah satunya melalui UPT Penataan Bangunan I Wilayah Cibinong.
Plt. Kepala UPT Penataan Bangunan I Wilayah Cibinong, Yusuf menjelaskan, pihaknya melakukan pengawasan dan pendataan bangunan pondok pesantren di wilayah kerjanya.
"Kegiatan ini merupakan tindak lanjut dari arahan pimpinan Dinas, sejalan dengan instruksi Presiden tentang pentingnya kelengkapan perizinan bangunan pesantren," kata Yusuf di Cibinong, rabu (15/10/25).
Ia melanjutkan, bahwa kegiatan ini merupakan bagian dari pengawasan rutin. Saat ini pengawasan difokuskan terhadap bangunan-bangunan pondok pesantren di wilayah kerja UPT 1. "Kami melakukan pendataan dan pengawasan langsung ke lapangan sesuai arahan pimpinan, langkah awal kami adalah berkoordinasi dengan camat dan lurah/kades karena lokasi pondok pesantren tersebar diberbagai wilayah," tuturnya.
Yusuf mengungkapkan, wilayah kerja UPT 1 mencakup 13 kecamatan, mulai dari Cibinong hingga Tanjungsari dan Sukamakmur. Di setiap kecamatan, telah ditugaskan petugas pengawas untuk melakukan verifikasi dan pendataan dengan berkoordinasi bersama pemerintah kecamatan. "Data awal pondok pesantren diperoleh melalui monografi wilayah ditingkat kecamatan dan kelurahan/desa. Setelah itu, tim UPT melakukan kunjungan lapangan untuk bersilaturahmi dan melihat langsung kondisi bangunan pesantren," jelasnya.
Lebih lanjut, fokus kami memastikan kelengkapan perizinan. Setiap bangunan pondok pesantren harus memiliki PBG (Persetujuan Bangunan Gedung) dan SLF (Sertifikat Laik Fungsi) bila sudah beroperasi. "Dengan perizinan yang lengkap, nilai aset pesantren akan lebih terjamin dan memberikan manfaat bagi pemilik maupun pengelola," ujarnya. (Irvan)
