Notification

×

Iklan

Iklan

Mekanisme PPPK Paruh Waktu 2026 Diubah Total, Ribuan Pegawai Terimbas

12 December 2025 | 4:58 AM WIB | Last Updated 2025-12-11T21:58:38Z

 

Ilustrasi Peraturan PPPK terbaru dalam kebijakan ASN 2023–2025



zonamerdeka.com  - Masa depan ribuan PPPK Paruh Waktu kini berubah setelah Menpan RB menetapkan mekanisme baru melalui Kemenpan RB Nomor 16 Tahun 2025.

Aturan tersebut akan diterapkan mulai 2026 dan menjadi dasar penentuan status bagi seluruh PPPK Paruh Waktu.

Dalam regulasi itu, pemerintah menetapkan tiga mekanisme utama yang menentukan arah karier PPPK Paruh Waktu ke depan. 


Mekanisme Alih Status Menjadi PPPK

Pemerintah memberikan peluang bagi PPPK Paruh Waktu yang memenuhi syarat untuk dialihkan menjadi PPPK penuh.

Proses pengalihan status dilakukan berjenjang sesuai ketentuan yang tercantum dalam Kemenpan RB Nomor 16 Tahun 2025.

Mekanismenya dimulai dari usulan PPK kepada Kemenpan RB mengenai kebutuhan formasi di instansi masing-masing.

Setelah itu, Kemenpan RB menetapkan rincian formasi PPPK untuk setiap instansi pemerintah.

Rincian formasi meliputi jumlah kebutuhan, jenis jabatan, kualifikasi pendidikan, dan unit penempatan.

PPK kemudian mengusulkan perubahan status PPPK Paruh Waktu kepada BKN untuk diproses lebih lanjut.

Kepala BKN memberikan pertimbangan teknis terhadap usulan perubahan status tersebut.

Tahap akhir, PPK menetapkan pengangkatan PPPK sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku.


Perpanjangan Kontrak PPPK Paruh Waktu

PPPK Paruh Waktu yang belum memenuhi kriteria pengangkatan tetapi memiliki kinerja baik dapat memperoleh perpanjangan kontrak.


Perpanjangan kontrak memberi kesempatan bagi pegawai untuk tetap bekerja sambil membuka peluang dialihkan menjadi PPPK di kemudian hari.


Ketentuan ini juga ditegaskan dalam Kemenpan RB Nomor 16 Tahun 2025 sesuai kesepakatan dengan pimpinan kementerian.


Pembatalan Pengangkatan PPPK Paruh Waktu

Pemerintah juga menetapkan kondisi tertentu yang dapat membuat pengangkatan PPPK Paruh Waktu dibatalkan.

Pembatalan dapat terjadi baik pada proses alih status menjadi PPPK maupun pemberhentian dari status Paruh Waktu.


Ada empat penyebab utama pembatalan pengangkatan pegawai.

1. Pegawai mengundurkan diri dari status PPPK Paruh Waktu.

2. Pegawai tidak menyampaikan kelengkapan data administrasi sesuai ketentuan.

3. Pegawai meninggal dunia sehingga proses pengangkatan otomatis dihentikan.

4. Pegawai melakukan pelanggaran disiplin sesuai tingkat pelanggaran yang ditetapkan instansi.


Jika pelanggaran termasuk kategori berat, pegawai dapat diberhentikan dengan tidak hormat. ***