ACEH SINGKIL, Zonamerdeka.com -- Sorotan tajam kembali mengarah ke Pengadilan Negeri (PN) Aceh Singkil. Kali ini, kritik keras datang dari Ketua Forum Ummat Islam (FUI) Aceh Singkil, Ustadz Hambalisyah Sinaga, pada Jumat (24/10/2025).
Ia menilai, majelis hakim yang menangani perkara dugaan penipuan dengan terdakwa Yakarim Munir telah menunjukkan sikap yang dinilai mencederai kepercayaan publik terhadap lembaga peradilan.
“Patut Diduga Sudah Terkontaminasi Mafia Peradilan." Tegas, Ustadz Hambali.
Yakarim Munir diketahui adalah merupakan Dewan Penasehat FUI Aceh Singkil. Dalam keterangan resminya, Ustadz Hambali juga menegaskan bahwa penanganan perkara tersebut patut diduga telah terkontaminasi mafia peradilan.
“Seharusnya Pengadilan Negeri Aceh Singkil menjadi tempat terakhir masyarakat mencari keadilan. Tapi bagaimana masyarakat bisa percaya, jika dalam persidangan saja majelis hakim tidak konsisten?” Lugasnya dengan nada kecewa.
“Ini bukan hanya soal Pak Yakarim, tapi juga menyangkut nasib masyarakat kecil lainnya,” tambahnya.
Dari catatan persidangan yang digelar Rabu (15/10/2025), Ketua Majelis Hakim yang juga merupakan Ketua PN Aceh Singkil telah memberikan kesempatan terakhir kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU) untuk dapat menghadirkan saksi pelapor pada sidang berikutnya, yakni pada tanggal 22 Oktober 2025.
Namun, saksi pelapor kembali tidak hadir tanpa alasan hukum yang jelas. Kondisi itu menimbulkan tanda tanya besar di kalangan publik dan masyarakat menghadiri sidang.
Ironisnya, meski sebelumnya disebutkan, bahwa “kesempatan terakhir”, Ketua Majelis justru kembali memberi peluang tambahan kepada JPU untuk menghadirkan saksi - saksi pelapor pada sidang Rabu, 28 Oktober 2025 mendatang.
Keputusan ini langsung menuai protes keras dari tim kuasa hukum terdakwa, yaitu Dodi Chandra, S.H., M.H., Zahrul, S.H., dan rekan - rekan.
"Mereka menilai bahwa langkah oleh majelis hakim tersebut tidak konsisten dengan pada ketetapan pada sidang sebelumnya.
Dimana Ketua Majelis sebelumnya sudah menyatakan kesempatan terakhir telah di berikan. Tapi kenapa sekarang dianulir dan diberi kesempatan lagi?
"Masyarakat yang hadir pun bingung dan mulai mempertanyakan integritas hakim, dan teriak-teriak ganti Mejelis Hakim Sidang." Ungkap Masriani, salah seorang warga saat diluar persidangan.
Kritik terhadap sikap majelis hakim ini terus bergulir. Ketua FUI Aceh Singkil menyerukan agar Komisi Yudisial (KY), Komnas HAM, dan juga pengamat hukum nasional segera turun tangan menindaklanjuti dugaan pelanggaran etika peradilan tersebut.
“Kami tidak bermaksud mengintervensi kewenangan dari hakim. Tapi bila keputusan - keputusan seperti ini terus-terus dibiarkan, kepercayaan masyarakat terhadap lembaga peradilan akan dapat runtuh,” tegas Ustadz Hambali.
“Kami berharap KY dan lembaga berwenang segera turun tangan untuk memulihkan citra dan wibawa hukum di negeri ini.”
Ia juga menambahkan, masyarakat mulai mencium adanya kekuatan besar yang telah mempengaruhi jalannya persidangan.
“Jangan mentang-mentang pelapor dan saksi dari JPU berasal perusahaan besar perkebunan sawit, hukum jadi tumpul ke atas dan tajam ke bawah,” pungkasnya.
FUI Aceh Singkil juga mendesak agar majelis hakim segera mengeluarkan penetapan agar jemput paksa terhadap saksi-saksi pelapor dari pihak PT Delima Makmur, yang berulang kali mangkir dari panggilan sidang.
“Kalau minggu depan saksi-saksi tersebut itu masih tidak hadir, kami dari FUI Aceh Singkil meminta majelis segera membebaskan Yakarim Munir, atau setidaknya memberikan hak penangguhan penahanan terhadap terdakwa,” Ujar, Ustadz Hambali. (Sakdam Husen)
