Notification

×

Iklan

Iklan

Salah Gunakan BBM Subsidi Saat di Tengah Malam, Pria Muda di Aceh Singkil Digerebek Polisi!

09 December 2025 | 5:32 AM WIB | Last Updated 2025-12-09T04:12:25Z
Salah Gunakan BBM Subsidi Saat di Tengah Malam, Pria Muda di Aceh Singkil Digerebek Polisi! 

 ACEH SINGKIL, Zonamerdeka.com -- Aksi gelap dibalik senyap malam hari berhasil di gagalkan aparat kepolisian. Personel Sat Reskrim Polres Aceh Singkil menangkap seorang pria inisial S (22), warga Kecamatan Gunung Meriah.


Diduga pelaku hendak menyalahgunakan Bahan Bakar Minyak (BBM) bersubsidi pada Minggu malam (7/12/2025) sekira pukul 23.30 WIB.


Pelaku yang masih berstatus pelajar atau mahasiswa itu terjaring operasi kepolisian saat melakukan aksi penyulingan BBM jenis minyak Pertalite dari tangki mobil ke jerigen menggunakan selang.


"Aksi senyapnya berubah menjadi kepanikan ketika polisi datang untuk menyergap.


Dalam keterangannya, Kasat Reskrim Polres Aceh Singkil, AKP Darmi Arianto Manik, S.H., Mengatakan penangkapan tersebut bermula saat Tim Sat Reskrim melakukan patroli di sekitar SPBU Gunung Meriah.


“Kami melihat sebuah mobil sedan dengan gerak-gerik mencurigakan. Setelah mengisi BBM, kendaraan tersebut langsung kami buntuti hingga ke wilayah Desa Sidorejo,” Jelas AKP Darmi.


Lalu, setibanya disebuah rumah, Personel SAT Reskrim Polres Aceh Singkil mendapati pelaku tengah memindahkan BBM yang baru saja dibeli untuk di pindahkan ke jerigen - jerigen yang telah disiapkan.


“Petugas langsung melakukan penindakan dan mengamankan pelaku bersama barang bukti,” tegasnya.

Sementara, adapun barang bukti diamankan

Polisi turut menyita sejumlah barang bukti berupa, yaitu; 


1 unit mobil sedan sebagai sarana untuk pengangkut BBM.


2. beberapa jerigen berisi BBM bersubsidi jenis pertalite, selang dan juga peralatan penyulingan BBM


"Berdasarkan keterangan dari palaku, bahwa BBM subsidi itu dijual untuk Keuntungan pribadi.


AKP Darmi Menambahkan, bahwa dugaan sementara BBM tersebut akan dijual kembali untuk memperoleh keuntungan pribadi, ini adalah praktik seperti ini dinilai sangat telah merugikan masyarakat yang seharusnya berhak mendapatkan subsidi pemerintah.


"Adanya penyalahgunaan BBM bersubsidi, hal ini adalah tindakan yang mengganggu distribusi energi bagi rakyat kecil, apalagi saat bencana." Ungkapnya.


Oleh karna itu, Atas perbuatannya, pelaku kini dapat dijerat Pasal 55 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 (UU Cipta Kerja).


"Ancaman pidananya bisa mencapai 6 tahun penjara dan denda hingga miliaran rupiah, saat ini pelaku dan barang bukti, kini telah di amankan di Mapolres Aceh Singkil untuk di lakukan pemeriksaan lebih lanjut." Tegas, AKP Darmi. (Sakdam Husen)