ACEH SINGKIL, Zonamerdeka.com -- Ketua Forum Ummat Islam (FUI) Aceh Singkil, Ustadz Hambalisyah Sinaga, menyampaikan seruan tegas kepada Majelis Hakim dan juga Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Aceh Singkil agar dapat menegakkan keadilan secara jujur di dalam persidangan kasus dugaan penipuan dengan terdakwa Yakarim Munir.
“Saya meminta berlaku adil dan jujurlah, Majelis Hakim dan JPU. Karena di peradilan ini bukan hanya perkara dunia. Kalau pun anda lolos di dunia, tetapi ada pengadilan lebih tinggi, yakni di Mahkamah Allah SWT anda tidak akan bisa lolos,” Ujar Ustadz Hambalisyah didepan masyarakat yang hadir diluar ruang sidang, Rabu (29/10/2025).
Ia menegaskan, Pengadilan Negeri Aceh Singkil seharusnya menjadi tempat untuk perlindungan bagi masyarakat dalam pencari keadilan, bukan justru malah sebaliknya.
“Kami harapkan, jangan sampai pengadilan ini kehilangan fungsinya sebagai tempat berlindung masyarakat. Kami juga telah membuat surat laporan ke Komisi Yudisial (KY). Jika kebijakan pengadilan tidak adil, kami akan teruskan ke KY,” tegasnya.
Dalam kesempatan itu, Hambalisyah juga menyoroti kejanggalan saat di dalam proses persidangan. Ia menilai, saksi pelapor dari pihak PT Delima Makmur kembali tidak hadir dalam sidang, bahkan sudah sampai tiga kali berturut-turut.
“Kita meminta agar sidang Yakarim Munir ini tidak berlarut-larut. Kami juga telah meminta penangguhan penahanan terhadap saudara Yakarim Munir, namun ditolak.
Padahal saksi pelapor dari JPU sudah tiga kali tidak berhadir langsung dalam Sidang.” Ungkapnya.
Ustadz Hambalisyah menegaskan bahwa Yakarim Munir bukan pelaku kejahatan berat.
“Beliau bukan teroris, bukan koruptor. Jadi tolong segera bebaskan Yakarim Munir,” serunya lantang di hadapan massa.
Dilain Sisi, terdakwa Yakarim Munir dalam pernyataannya kepada awak rekan - rekan media mengatakan, bahwa tim hukumnya telah berhasil membantah dalil-dalil dari pihak JPU.
“Tadi sudah jelas tim hukum saya, Zahrul, SH dan Ramlan, SH, telah menyanggah semua dalil Hakim, Akhirnya tensi dari mereka di persidangan pun mulai menurun,” Kata Yakarim.
Ia juga menyinggung penggunaan Perma tentang sidang daring, yang menurutnya tidak relevan.
“Perma itu hanya berlaku disaat Covid-19. Sekarang sudah tidak ada lagi Covid-19. Seharusnya Perma 156 tidak dijadikan dasar penahanan, apalagi kasus perdatanya masih berjalan di PN ini,” jelasnya.
Lebih lanjut, Yakarim juga mempertanyakan keabsahan proses persidangan yang digelar daring.
“Tadi sidang daring sempat macet. Saya juga tidak kenal dengan pelapor yang disebut itu hakim, Breadley Alexander saat via Zoom. Ini sudah menyalahi KUHP,” tegasnya.
Yakarim mengklaim bahwa dirinya justru adalah pihak yang dirugikan oleh PT Delima Makmur.
“PT Delima Makmur adalah penipu, mereka menipu saya, Pihak Perusahaan mereka mengaku sudah bangun plasma di lahan 2.576 hektare, tapi faktanya tidak ada,” Ujarnya.
Ia menambahkan, tanah yang mereka beli itu dari masyarakat telah dibayar lunas, namun pihak PT Delima Makmur tidak memenuhi kewajibannya.
“Mereka yang minta tolong, mereka yang berjanji, tapi akhirnya mereka mengingkari. Pekerjaan saya dilahan plasma, sampai saat ini belum pernah dibayar. Mereka malah lari dan tak mau bertemu,” Ungkap Yakarim.
Menurutnya, kasus ini bermula ketika dirinya membongkar dugaan Hak Guna Usaha (HGU) bodong PT Delima Makmur.
“Saya buka semua di hadapan Bupati Aceh Singkil, Komisi II DPRA, DPRK, dan juga Forkopimda. Tapi pemerintah tetap juga menerbitkan sertifikat HGU yang kami duga tidak sah,” jelasnya.
Yakarim menuding, akar masalahnya justru berada didalam tubuh BPN Kabupaten Aceh Singkil sendiri.
“Dugaan kami, mafia tanah itu justru adalah oknum-oknum BPN. Karena merekalah yang menerbitkan HGU diatas 25 hektare, padahal itu bukan kewenangannya,” bebernya.
Ia juga menyinggung kasus lama antara PT Delima Makmur dan PT Dalanta yang pernah naik ke tahap penyidikan di Polda Aceh.
Lalu terkait kasus penguasaan tanah negara tanpa HGU, sudah P21 di Kejati Aceh, namun tiba-tiba dihentikan.
“Kenapa kasus itu bisa dihentikan? Ada apa dengan hukum di Aceh ini? Sekarang saya malah dijadikan tersangka. Ini semua saya duga rekayasa dan konspirasi,” Pungkasnya Yakarim Munir. (Sakdam Husen)






