Notification

×

Iklan

Iklan

Sidang Yakarim: Hakim Kabulkan, Tak Ada Lagi Sidang Online

31 October 2025


 


ACEH SINGKIL, Zonamerdeka.com -- Tim kuasa hukum terdakwa Yakarim Munir, yang terdiri dari Zahrul, S.H., Ramlan, S.H., M.H., dan rekan-rekan, menyampaikan kabar baik usai sidang di Pengadilan Negeri Aceh Singkil, Rabu (29/10/2025).


Majelis hakim akhirnya telah mengabulkan permohonan tim kuasa hukum agar proses persidangan tidak lagi digelar secara daring (online) melalui aplikasi Zoom.


Kuasa hukum Zahrul, S.H. menyebutkan, bahwa keputusan tersebut merupakan hasil dari perjuangan bersama tim hukum dan dukungan masyarakat yang setia hadir di setiap persidangan.


“Alhamdulillah, satu hal yang berhasil kita perjuangkan bersama. Bahwa majelis hakim memutuskan tidak ada lagi sidang daring. Kita bersyukur kepada Allah SWT dan juga berterima kasih kepada majelis hakim yang telah mengabulkan permohonan ini,” ujar Zahrul dihadapan para pendukung Yakarim.


Dengan keputusan tersebut, para saksi dari PT Delima Makmur, yakni seperti Ir. Supriadi, Breadley Alexander, dan Ulim, diwajibkan hadir langsung dalam sidang lanjutan pada Senin mendatang.


“Mereka harus mempertanggungjawabkan semua tuduhan terhadap Pak Yakarim Munir. Ini keberhasilan bersama berkat perjuangan dan dukungan semua pihak,” tambah Zahrul.


Sesi lain, Ramlan, S.H., M.H. menegaskan bahwa pihaknya sejak awal menolak keras mekanisme sidang daring karena dinilai tidak efisien dan rawan akan ketidakjelasan keterangan saksi.


“Hampir satu jam kami berdebat menolak sidang daring ini. Dalam KUHAP sudah jelas disebutkan, bahwa keterangan saksi harus diberikan langsung didepan majelis hakim, dan disumpah, sementara melalui daring, suara sering terputus, bahkan identitas saksi pun bisa diragukan,” tegas Ramlan.


Ia menambahkan, perjuangan panjang ini menjadi bukti bahwa kerja keras tim hukum dan dukungan masyarakat tidak sia-sia.


“Berdasarkan fakta hukum yang kami lihat dan pelajari, perkara ini bukan murni pidana, melainkan lebih ke persoalan perdata. Kami menduga telah terjadi kriminalisasi terhadap Pak Yakarim oleh pihak perusahaan melalui oknum aparat penegak hukum,” ujarnya.


Ramlan juga menegaskan bahwa Yakarim Munir dikenal merupakan sebagai tokoh - tokoh yang memperjuangkan dari hak-hak masyarakat, terutama terkait kebun plasma seluas 2.576 hektare yang hingga kini diduga belum pernah direalisasikan oleh pihak PT Delima Makmur.


“Perjuangan ini belum berakhir. Kita akan terus kawal sampai Pak Yakarim bebas dari segala tuntutan. Dan kemudia kita juga akan menuntut PT Delima Makmur Aceh Singkil untuk dapat merealisasikan kebun plasma tersebut,” pungkasnya.


Usai sidang, suasana dihalaman Pengadilan Negeri Singkil tampak penuh semangat. Para pendukung Yakarim mengumandangkan takbir sambil mengucap syukur atas pada keputusan majelis hakim tersebut.


“Allahu Akbar, Allahu Akbar, Allahu Akbar," terdengar suara serempak dari masyarakat saat diluar persidangan. (Sakdam Husen)





ikuti zonamerdeka.com di Google News

klik disini