ACEH SINGKIL, Zonamerdeka.com — Sidang lanjutan perkara dugaan penipuan dengan terdakwa Yakarim M. bin (alm) H. Munir kembali menuai sorotan publik.
"Untuk kesekian kalinya, Pengadilan Negeri (PN) Aceh Singkil menunda jalannya persidangan, Rabu (22/10/2025), lantaran tiga saksi dari pihak PT Delima Makmur kembali tidak hadir.
Padahal, pada sidang sebelumnya majelis hakim secara tegas telah menyatakan bahwa sidang kali ini merupakan kesempatan terakhir bagi ketiga saksi tersebut untuk memberikan keterangan. Namun faktanya, mereka kembali mangkir tanpa alasan yang jelas.
Ironisnya, alih-alih mengambil langkah tegas, majelis hakim justru memutuskan untuk menunggu kehadiran para saksi pada sidang pekan depan. Keputusan itu sontak memicu kegeraman masyarakat dan simpatisan Yakarim Munir yang sejak awal setia mengikuti jalannya persidangan.
“Kami dengar sendiri minggu lalu hakim bilang ini batas waktu terakhir. Tapi sekarang malah ditunda lagi. Sampai kapan hukum seperti ini dibiarkan?”ujar Masriani, salah seorang warga yang hadir diruang sidang dengan nada kesal.
Pantauan Zonamerdeka.com saat dilokasi menunjukkan ruang sidang PN Aceh Singkil kembali dipadati masyarakat yang datang untuk memberikan dukungan moral kepada Yakarim Munir.
"Banyak diantara mereka mengaku kecewa karena proses hukum dinilai berlarut-larut dan tidak konsisten." Kalau masyarakat kecil yang mangkir, pasti langsung diproses. Tapi ini saksi dari perusahaan besar tidak datang berkali-kali, malah ditunggu lagi. Dimananya letak keadilannya?” lanjut Masriani.
Masyarakat juga menilai, jika persidangan terus berjalan tanpa ketegasan, bukan tidak mungkin akan memicu gejolak ditengah publik. Banyak warga menilai Pak Yakarim ini tengah menghadapi proses hukum yang janggal.
“Kalau hukum dijalankan tidak sesuai aturan, tentu akan menimbulkan reaksi besar dari masyarakat. Ini sama saja dapat memancing emosi para pendukung Pak Yakarim,” tegas Masriani diluar ruang sidang.
Meski kecewa atas penundaan berulang, Yakarim Munir tetap menunjukkan sikap tenang dan menghormati proses hukum.
Ia juga menyampaikan terima kasih kepada masyarakat yang setia hadir memberikan dukungan moral selama dirinya ditahan hampir satu setengah bulan di Rutan Aceh Singkil.
“Saya percaya, kebenaran akan muncul pada waktunya,” ujar Yakarim singkat.
Sementara itu, para pendukung Yakarim menegaskan akan terus mengawal proses hukum agar berjalan sesuai aturan, bukan berdasarkan kepentingan pihak tertentu.
“Kami akan terus bersama Yakarim. Kami kawal proses hukum ini sesuai dengan keadilan, bukan sesuai keinginan pihak PT Delima Makmur atau oknum-oknum yang berkomplot yang kami duga.” Sorak para simpatisan di halaman belakang PN Aceh Singkil.
Sidang kasus Yakarim Munir akan kembali dijadwalkan pada Rabu pekan depan dengan agenda pemeriksaan saksi-saksi dari pihak Jaksa Penuntut Umum (JPU).
"Tiga saksi dan pelapor dari pihak PT Delima Makmur yang tidak hadir tersebut adalah Breadley Alexander, Ir. Supriadi, dan Ulim.
Menurut Kasi Tindak Pidana Umum (Pidum) Kejaksaan Negeri Aceh Singkil, Muhammad Doni Sidik, SH., MH., dua di antara saksi diketahui sudah tidak bekerja lagi di PT Delima Makmur.
“Ir. Supriadi diketahui sudah pensiun, Ulim pindah ke perusahaan lain, sementara yang masih bekerja di PT Delima Makmur hanya Breadley Alexander,” Jelas Doni Sidik, Rabu (15/10/2025) lalu. (Sakdam Husen )
