ACEH SINGKIL, Zonamerdeka.com -- Sidang perkara dugaan penipuan dengan terdakwa Yakarim M. bin (alm) H. Munir kini kembali mengalami penundaan di Pengadilan Negeri (PN) Aceh Singkil, Rabu (22/10/2025).
Dilansir dari laman resmi PN-Singkil.go.id, perkara dengan nomor 90/Pid.B/2025/PN Skl sejatinya sudah memasuki agenda pembuktian oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU).
Sidang dijadwalkan berlangsung di Ruang Sidang Utama Cakra pada pukul 10.00 WIB itu rencananya menghadirkan sejumlah saksi dari PT Delima Makmur, namun hingga waktu persidangan berjalan, para saksi tak kunjung hadir.
Dalam sidang tersebut, terdakwa Yakarim Munir menyampaikan rasa terima kasih dan apresiasi kepada masyarakat Aceh Singkil yang datang memberi dukungan.
“Saya sangat bangga dan berterima kasih kepada masyarakat yang hadir hari ini demi menegakkan kebenaran,” Ujar Yakarim di hadapan awak media.
Yakarim mengaku telah ditahan selama hampir satu bulan setengah di Rutan Aceh Singkil atas tuduhan penipuan dan atau penggelapan yang dilaporkan oleh pihak PT Delima Makmur dengan pelapor Breadley Alexander.
Ia menjelaskan, pada sidang sebelumnya Ketua Majelis Hakim telah memerintahkan JPU untuk menghadirkan pelapor serta para saksi, seperti Ir. Supriadi dan Breadley dan Ulim.
Padahal hakim sudah tegas meminta JPU menghadirkan saksi-saksi, tapi faktanya mereka tidak datang lagi. Sementara saya ditahan tanpa dasar yang jelas. Apakah ini adil?” tegas Yakarim.
Menurut Yakarim Munir, para saksi tersebut sebelumnya pernah meminta bantuannya untuk mencarikan lahan bagi kebun plasma perusahaan.
Bahkan, saat itu kata dia, Ir. Supriadi pernah bersumpah diatas Al-Qur’an, namun kini tidak berani hadir di persidangan.
“Mereka yang dulu minta tolong kepada saya justru sekarang jadi pelapor. Tapi ketika di suruh hadir ke pengadilan, tidak datang. Sementara saya tetap dipenjara,” Ucapnya dengan nada kecewa.
Penundaan sidang kali ini menambahkan panjang daftar ketidakhadiran saksi dari pihak PT Delima Makmur, yang membuat publik semakin mempertanyakan keseriusan proses hukum dalam perkara tersebut.
“Warga yang datang ke persidangan disuruh sopan dan patuh, tapi pelapor dan saksinya malah tidak hadir. Ini Pengadilan apalah ini, seperti tidak dihargai?” Sindir Yakarim Munir menutup keterangannya.Saksi PT Delima Makmur Kini Tak Hadir Lagi, Yakarim: “Sampai Kapan Saya Diuji Tanpa Keadilan?”
ACEH SINGKIL, Zonamerdeka.com -- Sidang perkara dugaan penipuan dengan terdakwa Yakarim M. bin (alm) H. Munir kini kembali mengalami penundaan di Pengadilan Negeri (PN) Aceh Singkil, Rabu (22/10/2025).
Dilansir dari laman resmi PN-Singkil.go.id, perkara dengan nomor 90/Pid.B/2025/PN Skl sejatinya sudah memasuki agenda pembuktian oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU).
Sidang dijadwalkan berlangsung di Ruang Sidang Utama Cakra pada pukul 10.00 WIB itu rencananya menghadirkan sejumlah saksi dari PT Delima Makmur, namun hingga waktu persidangan berjalan, para saksi tak kunjung hadir.
Dalam sidang tersebut, terdakwa Yakarim Munir menyampaikan rasa terima kasih dan apresiasi kepada masyarakat Aceh Singkil yang datang memberi dukungan.
“Saya sangat bangga dan berterima kasih kepada masyarakat yang hadir hari ini demi menegakkan kebenaran,” Ujar Yakarim di hadapan awak media.
Yakarim mengaku telah ditahan selama hampir satu bulan setengah di Rutan Aceh Singkil atas tuduhan penipuan dan atau penggelapan yang dilaporkan oleh pihak PT Delima Makmur dengan pelapor Breadley Alexander.
Ia menjelaskan, pada sidang sebelumnya Ketua Majelis Hakim telah memerintahkan JPU untuk menghadirkan pelapor serta para saksi, seperti Ir. Supriadi dan Breadley dan Ulim.
Padahal hakim sudah tegas meminta JPU menghadirkan saksi-saksi, tapi faktanya mereka tidak datang lagi. Sementara saya ditahan tanpa dasar yang jelas. Apakah ini adil?” tegas Yakarim.
Menurut Yakarim Munir, para saksi tersebut sebelumnya pernah meminta bantuannya untuk mencarikan lahan bagi kebun plasma perusahaan.
Bahkan, saat itu kata dia, Ir. Supriadi pernah bersumpah diatas Al-Qur’an, namun kini tidak berani hadir di persidangan.
“Mereka yang dulu minta tolong kepada saya justru sekarang jadi pelapor. Tapi ketika di suruh hadir ke pengadilan, tidak datang. Sementara saya tetap dipenjara,” Ucapnya dengan nada kecewa.
Penundaan sidang kali ini menambahkan panjang daftar ketidakhadiran saksi dari pihak PT Delima Makmur, yang membuat publik semakin mempertanyakan keseriusan proses hukum dalam perkara tersebut.
“Warga yang datang ke persidangan disuruh sopan dan patuh, tapi pelapor dan saksinya malah tidak hadir. Ini Pengadilan apalah ini, seperti tidak dihargai?” Sindir Yakarim Munir menutup keterangannya. (Sakdam Husen)