Notification

×

Iklan

Iklan

Sidang Kedua Perkara Yakarim Munir Digelar di Pengadilan Negeri Singkil, Penangguhan Ditolak, Emosi Simpatisan Meluap

01 October 2025 | 8:50 PM WIB | Last Updated 2025-10-01T13:51:15Z

 


Dok : Yakarim Munir sebelum dibawa ke mobil tahanan, usai mengikuti sidang kedua di Pengadilan Negeri Aceh Singkil

ACEH SINGKIL, Zonamerdeka.com -- Pengadilan Negeri (PN) Aceh Singkil kembali menggelar sidang lanjutan perkara dugaan penipuan dengan terdakwa Yakarim M. bin (alm) H. Munir, Rabu (1/10/2025). 


Berdasarkan Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP), perkara bernomor 90/Pid.B/2025/PN Skl tersebut memasuki agenda pembacaan eksepsi atau nota keberatan dari pihak terdakwa.


Sidang yang berlangsung di Ruang Cakra PN Singkil digelar secara singkat, dari pukul 12.00 hingga sampai 12.30 WIB. 


Dalam eksepsinya, tim penasihat hukum menyampaikan bantahan atas dakwaan jaksa penuntut umum, serta juga meminta majelis hakim untuk mempertimbangkan keberatan tersebut sebelum melanjutkan ke pokok perkara.


Namun suasana mendadak memanas ketika majelis hakim menolak permohonan untuk penangguhan penahanan yang sebelumnya diajukan tim kuasa hukum.


Penolakan tersebut juga langsung memicu kemarahan, bukan hanya dari penasihat hukum tetapi juga dari ratusan simpatisan yang sejak pagi memadati halaman pengadilan. 


Yakarim yang berada di dalam ruang sidang ikut bersuara lantang membalas, disambut sorak dari dukungan para massa. Aparat kepolisian yang berjaga sigap membentuk barikade untuk mencegah kericuhan. 


Yakarim bukan sosok asing bagi masyarakat Aceh Singkil. Ia dikenal sosok vokal didalam memperjuangkan hak warga atas lahan yang diduga dikuasai oleh sejumlah perusahaan sawit tanpa memenuhi kewajiban plasma. 


Dimata sebagian masyarakat, ia bukan saja terdakwa penipuan, tetapi pejuang agraria yang sedang dikriminalisasi.


Usai sidang, Yakarim kembali berorasi di hadapan simpatisannya." Bahwa jangan ada diskriminasi. Kami ini adalah pihak yang justru ditipu perusahaan. Kami akan terus berjuang demi keadilan,” tegasnya.


Ia juga menyerukan agar Gubernur Aceh, DPRA, Kementerian ATR/BPN hingga Bapak Presiden RI turun tangan menyelesaikan konflik lahan plasma yang melibatkan PT Delima Makmur.


Ia meminta."Cabut izin HGU" perusahaan yang tidak punya plasma. Kami masyarakat Aceh Singkil dizalimi oleh perusahaan - perusahaan besar sawit pelanggar aturan dan regulasi” ujarnya.


Tangis pecah saat Yakarim digiring ke mobil tahanan, momen haru terjadi ketika saat sejumlah simpatisan, terutama kaum ibu-ibu menangis sambil memeluk Yakarim sebelum ia digiring kembali ke mobil tahanan.


Suara takbir menggema. “Allahu Akbar! Kami  meminta Bebaskan, Bebaskan, Bebaskan, Yakarim Munir!” (sakdam Husen)