Notification

×

Iklan

Iklan

Kuasa Hukum Tegaskan Kasus Yakarim Munir Nuansa Perdata, Bukan Pidana, Desak Hakim Pertimbangkan Penangguhan

02 October 2025 | 4:27 AM WIB | Last Updated 2025-10-01T21:27:03Z

 


ACEH SINGKIL, Zonamerdeka.com -- Tim Kuasa Hukum Yakarim Munir menilai bahwa perkara hukum yang tengah menimpa pada kliennya lebih tepat dikategorikan sebagai sengketa perdata, bukan tindak pidana. 


Hal tersebut disampaikan oleh Dodi Chandra, SH., MH, selaku pengacara Yakarim Munir, usai persidangan lanjutan di Pengadilan Negeri Aceh Singkil, Rabu (1/10/2025).


Menurutnya, kasus yang membelit Yakarim berawal dari adanya perjanjian jual beli lahan plasma antara kliennya dan pihak PT Delima Makmur, sehingga seharusnya diselesaikan terlebih dahulu melalui jalur perdata.


“Ada surat perjanjian terkait jual beli lahan plasma. Jika sudah ada perikatan hukum secara perdata, maka logikanya ranah ini bukan pidana,” tegas Dodi.


Kuasa hukum juga menyoroti perbedaan perlakuan penahanan terhadap kliennya. Saat perkara masih ditangani di Polda Aceh hingga pelimpahan tahap I ke Kejati Aceh, Yakarim tidak pernah ditahan. 


Namun ketika dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Aceh Singkil dan memasuki tahap persidangan, penahanan justru dilakukan.


Melihat hal itu, tim kuasa hukum telah dua kali mengajukan permohonan penangguhan penahanan disertai dengan surat jaminan bahwa Yakarim tidak akan melarikan diri, tidak menghilangkan barang bukti, dan akan bersikap kooperatif mengikuti seluruh proses hukum. 


Namun hakim tetap menolak permohonan tersebut." Dodi menyayangkan alasan hakim mendasarkan penolakan atas ketidakhadiran Yakarim dalam dua kali pemanggilan disaat proses penyidikan di Polda Aceh. 


Menurutnya, hal tersebut seharusnya dapat dikonfirmasi terlebih dahulu kepada kuasa hukum maupun penyidik yang kala itu tidak melakukan penahanan.


“Faktanya, saat penyidikan di Polda Aceh, klien kami tidak ditahan. Artinya ketidak hadiran sebelumnya telah diklarifikasi dan tidak dianggap sebagai pelanggaran berat,” ujarnya.


Atas dasar itu, pihaknya meminta majelis hakim menunda proses pidana hingga adanya putusan perdata, atau setidaknya mengabulkan penangguhan penahanan.


“Akan sangat tidak adil jika perkara yang sejatinya perdata justru dijalankan sebagai pidana sementara seseorang sudah ditahan. Kami berharap majelis hakim benar-benar menilai perkara ini secara utuh dan juga bijaksana,” Pungkasnya. (Sakdam Husen )