Notification

×

Iklan

Iklan

Hakim Tolak Penangguhan Yakarim Munir, PN Singkil Ungkap Alasan Utama: “Pernah Mangkir dari Pemanggilan Penyidik”

02 October 2025 | 9:07 AM WIB | Last Updated 2025-10-02T02:07:49Z

 


Dok : Juru Bicara Pengadilan Negeri Singkil, Molalan Zebua, SH,. M.H


ACEH SINGKIL, Zonamerdeka.com -- Terkait soal penolakan permohonan penangguhan penahanan terhadap terdakwa kasus dugaan penipuan dan/atau penggelapan, Yakarim Munir, akhirnya dijawab secara resmi oleh Pengadilan Negeri (PN) Singkil.


Permohonan penangguhan penahanan yang sebelumnya diajukan oleh tim kuasa hukum dalam agenda sidang eksepsi ditolak oleh majelis hakim. 


Kini, alasan dibalik keputusan tersebut mulai terungkap. Juru Bicara PN Singkil, Molalan Zebua, S.H., M.H., pada Rabu (1/10/2025), menegaskan bahwa keputusan menerima atau menolak penangguhan penahanan sepenuhnya merupakan kewenangan majelis hakim.


“Saya tidak bisa masuk ke pokok perkara karena persidangan masih berjalan. Namun untuk penangguhan penahanan, hal tersebut sepenuhnya menjadi kewenangan majelis hakim,” ujarnya.


Menurut Molalan, riwayat ketidakhadiran terdakwa saat dipanggil oleh penyidik Polda Aceh pada tahap penyidikan turut menjadi salah satu bahan pertimbangan.


“Pernah atau tidak, yang bersangkutan ini mangkir dari pemanggilan penyidik? Itu yang menjadi pertimbangan hakim saat dalam mengambil keputusan,” jelasnya.


Gugatan Perdata Jalan Terpisah dari Proses Pidana


Molalan juga membenarkan bahwa Yakarim telah mengajukan gugatan perdata terhadap PT Delima Makmur dan Rahmatullah yang terdaftar dengan nomor perkara 09/Pdt.G/2025/PN.Skl. Namun, ia menegaskan bahwa perkara tersebut tidak akan memengaruhi proses pidana yang sedang berjalan.


“Gugatannya terkait wanprestasi atau ingkar janji, sedangkan pidananya menyangkut soal dugaan penipuan atau penggelapan, kedua nya dua hal yang berbeda,” tegasnya.



Saat ditanya mengenai kemungkinan hadir nya para saksi-saksi, seperti Osman Sapta, Rahmatullah, atau Idham Syahputra, Molalan menyatakan bahwa hal tersebut belum bisa dapat dipastikan.


“Siapa saja saksi yang akan dihadirkan, kita lihat pada hari persidangan. Itu ranah Jaksa Penuntut Umum maupun dari kuasa hukum terdakwa,” ujarnya.


Molalan menutup keterangannya dengan memastikan bahwa Pengadilan Negeri Aceh  Singkil tetap menjaga netralitas dan tidak akan memberikan komentar terkait pokok substansi perkara sebelum memasuki pada  tahap Sidang pembuktian." Imbuhnya. (Sakdam Husen)