ACEH SINGKIL, Zonamerdeka.com -- Proses hukum perkara dugaan penipuan dengan terdakwa Yakarim Munir semakin disorot publik.
"Untuk kedua kalinya, sidang di Pengadilan Negeri Aceh Singkil, Rabu (22/10/2025), terpaksa ditunda karena saksi pelapor dari PT Delima Makmur kembali mangkir.
Kuasa hukum terdakwa, Dodi Chandra, S.H., M.H., menilai penundaan berulang ini bukan sekadar kelalaian, tetapi menunjukkan ketidaktegasan aparat penegak hukum.
“Kita harus tetap tertib, tapi jangan biarkan semangat memperjuangkan keadilan padam. Karena apa yang terjadi hari ini benar-benar menguji nurani hukum,” tegas Dodi saat di hadapan masyarakat yang hadir memantau jalannya sidang.
Menurutnya, sidang pada hari ini seharusnya mendengarkan keterangan saksi pelapor yang sudah dari sejak 15 Oktober 2025 lalu memerintahkan kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU) untuk dihadirkan.
Namun, hingga sudah dua kali persidangan, saksi-saksi dari PT Delima Makmur tak kunjung hadir.
“Majelis hakim minggu lalu bahkan sudah menegaskan bahwa hari ini kesempatan terakhir bagi JPU untuk menghadirkan saksi. Tapi faktanya, nihil. Ini jelas merugikan hak terdakwa dan memperlihatkan ketimpangan dalam proses hukum,” ujarnya dengan nada tajam.
Namun yang lebih disesalkan, majelis hakim justru kembali tetap memberi kelonggaran tambahan kepada JPU untuk menghadirkan saksi pada sidang pekan depan.
“Waktu sudah terlalu cukup. Dua kali sidang tanpa saksi pelapor itu bukan hal sepele. Ini kalau memang tidak bisa dihadirkan, jangan paksakan menahan orang. Ini bukanlah keadilan, ini penzaliman,” tegas Dodi lantang diluar ruang sidang.
Kuasa hukum juga menegaskan bahwa pihaknya telah mengajukan permohonan penangguhan penahanan terhadap Yakarim Munir, mengingat proses hukum berjalan tanpa kejelasan dari pihak pelapor.
“Ini bukan sekadar perkara diatas meja. Ini tentang nasib manusia. Kalau saksi terus mangkir dan penahanan terhadap Yakarim tetap dipertahankan, dimana letak keadilan itu sendiri?” ujarnya.
Diketahui, tiga saksi pelapor dari PT Delima Makmur yang hingga kini belum pernah hadir di dalam persidangan adalah Breadley Alexander, Ir. Supriadi, dan Ulim.
Ketidakhadiran mereka untuk kedua kalinya membuat publik geram. Suara-suara kritis mulai bermunculan di kalangan masyarakat Aceh Singkil yang menilai bahwa penegakan hukum di daerah ini mulai kehilangan arah.
“Keadilan tidak boleh dipermainkan. Kalau saksi tak bisa hadir, mengapa terdakwa itu harus terus ditahan?” Kata Masriani seorang warga diluar pengadilan.
Kalau saksi pelapor dari PT Delima Makmur tidak hadir terus di Pengadilan ini, majelis hakim mohonlah bebaskan Yakarim Munir." Tegasnya
Kini, semua mata tertuju pada Majelis Hakim dan JPU, yang dinilai harus bertindak tegas dan transparan demi menjaga kepercayaan publik terhadap wajah hukum di Kabupaten Aceh Singkil. (Sakdam Husen)
