Notification

×

Iklan

Iklan

Saksi PT Delima Makmur Dua Kali Mangkir, PN Aceh Singkil Tegas: Jangan Bebankan Kegagalan Hadirkan Saksi ke Pengadilan!

24 October 2025 | 5:53 PM WIB | Last Updated 2025-10-24T10:53:16Z

 

ACEH SINGKIL, Zonamerdeka.com -- Sidang lanjutan perkara dugaan penipuan dengan terdakwa Yakarim Munir kembali digelar di Pengadilan Negeri (PN) Aceh Singkil, Rabu (22/10/2025). 


Namun untuk kedua kalinya, saksi-saksi pelapor yang diajukan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) tak kunjung hadir di ruang sidang.


Juru Bicara PN Aceh Singkil, Molalan Zebua, S.H., M.H., menegaskan bahwa tanggung jawab menghadirkan saksi sepenuhnya berada di tangan JPU, bukan pada pihak pengadilan.


 “Saksi-saksi pelapor seperti Breadley Alexander, Ir. Supriadi, dan Ulim tidak hadir hari ini. Majelis Hakim sudah memberikan kesempatan kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU) untuk menghadirkan mereka minggu depan,” tegas Molalan usai sidang.


Molalan menambahkan, pengadilan tidak memiliki kewenangan untuk mengatur berapa kali kesempatan diberikan kepada JPU.


“Itu bukan ranah kami. Tidak ada aturan di dalam tata tertib persidangan yang dapat membatasi berapa kali saksi-saksi  harus di hadirkan. Semuanya merupakan domain Majelis Hakim,” ujarnya menekankan.


Menurutnya, agenda sidang berikutnya ini masih tetap pada tahap mendengarkan keterangan saksi dari penuntut umum.


“Kewenangan menghadirkan saksi adalah tanggung jawab JPU. Pembuktian melalui keterangan saksi sepenuhnya ada di tangan penuntut umum, bukan hakim,” ujar Molalan.


Menanggapi absennya saksi-saksi tersebut, Molalan menyebut keputusan lanjutan akan diputuskan dalam sidang mendatang.


“Saya tidak bisa mengomentari lebih jauh karena bukan saya yang menyidangkan perkara ini. Jadi kita tunggu saja, apakah minggu depan saksi-saksi itu benar-benar akan hadir atau tidak,” tutupnya. (Sakdam Husen)