Notification

×

Iklan

Iklan

Warga Kecamatan Gunung Meriah: Jangan Kriminalisasi Yakarim Munir, Dia Pejuang Rakyat, Bukan Penjahat

15 September 2025 | 5:43 AM WIB | Last Updated 2025-09-14T22:43:00Z

 


Dok : Foto Mustafa Warga Gunung Meriah



ACEH SINGKIL, Zonamerdeka.com -- Mustafa, salah seorang tokoh masyarakat, menyerukan agar proses hukum terhadap Yakarim Munir dijalankan secara adil dan proporsional, Hari Minggu (14/09/2025) 


“Yakarim bukan penjahat. Dia membela hak rakyat kecil. Jangan hukum dijadikan alat untuk membungkam suara masyarakat,” tegas Mustafa.


Sengkarut antara Yakarim Munir dan PT Delima Makmur bermula dari proyek plasma sawit yang seharusnya menjadi jalan bagi kesejahteraan warga. 


Namun, alih-alih mendapatkan ganti rugi atas lahan yang digarap, Yakarim justru di laporkan ke polisi.


Dokumen resmi Permohonan Perlindungan Hukum Yakarim Munir yang dilayangkan ke Kejati Aceh pada tanggal 20 Agustus 2025 mengungkap kronologi panjang:


Desember 2021: Humas PT Delima Makmur, Rahmatullah, mendatangi rumah Yakarim dengan mandat direksi perusahaan untuk mencari lahan plasma.


Februari 2022: Kesepakatan tercapai, Yakarim menyiapkan infrastruktur plasma sawit dengan biaya pribadi, janji penggantian dari perusahaan tetap tertunda.


April 2022: Dokumen tanah senilai Rp1,56 miliar diserahkan ke perusahaan. Hanya Rp250 juta “pinjaman” yang diterima Yakarim, habis untuk biaya operasional.


Karena tak dibayar, Yakarim terpaksa harus menjual lahan ke masyarakat pada tahun 2023. Namun PT Delima Makmur justru melaporkannya ke polisi pada Juli 2024. 


Setahun kemudian, status Yakarim langsung naik menjadi tersangka. Ironisnya, sejumlah pihak perusahaan yang juga terlibat didalam kesepakatan plasma sawit dan penguasaan dokumen tanah hingga kini belum pernah di periksa penyidik. 


"Bukti-bukti Yakarim—kwitansi, surat tanah, dan dokumentasi digital—dikesampingkan.


Yakarim juga telah melaporkan dugaan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) dan gratifikasi terkait HGU perusahaan. 


Namun hingga kini, laporan tersebut belum ditindaklanjuti, sementara laporan pihak perusahaan terhadap Yakarim justru berjalan cepat.


Kini Kejari Aceh Singkil telah menerima berkas tahap II dari Polda Aceh dan menahan Yakarim Munir terkait dugaan penipuan dan/atau penggelapan (Pasal 372 dan 378 KUHP).


Warga Gunung Meriah berharap hukum di tegakkan tanpa pilih kasih. “Perjuangan beliau untuk rakyat kecil tidak boleh di pandang kriminal. 


"Jangan sampai hukum tajam ke bawah, tapi tumpul ke atas,” ujar Mustafa.


Persoalan Yakarim Munir Vs PT Delima Makmur kini menjadi cermin klasik konflik soal hukum perdata dan bukan merupakan hukum pidana.


"Janji korporasi, dokumen hilang, dana tak di bayar, dan kriminalisasi warga yang berani membela hak rakyat. 


Kini publik menunggu: Apakah hukum benar -benar adil atau sekadar sebagai alat untuk melindungi Korporasi ? (Sakdam Husen )