Notification

×

Iklan

Iklan

Kejari Aceh Singkil Tahan Yakarim Munir, Kasus Dugaan Penipuan Lahan Segera Disidang

15 September 2025 | 2:19 PM WIB | Last Updated 2025-09-15T07:19:47Z

 



ACEH SINGKIL, Zonamerdeka.com -- Kejari Aceh Singkil resmi menahan Yakarim Munir bin (Alm) H. Munir dalam perkara dugaan perkara penipuan atau penggelapan yang merugikan PT. Delima Makmur sebesar Rp250 juta. 


Penahanan dilakukan setelah serah terima tersangka dan barang bukti (Tahap II) dari penyidik Polda Aceh , Jumat (12/9/2025).


Kepala Seksi Intelijen Kejari Aceh Singkil, Budi Febriandi, S.H., menjelaskan bahwa tersangka disangkakan melanggar Pasal 378 KUHP tentang Penipuan atau Pasal 372 KUHP tentang Penggelapan.


“Setelah Tahap II, tersangka langsung di tahan selama 20 hari kedepan di Rutan Kelas II Singkil sesuai ketentuan Pasal 21 KUHAP,” ujarnya.


Awal Perkara


Kasus ini berawal pada April 2022, pada saat tersangka menawarkan lahan ±235 hektar di Kecamatan Singkohor kepada PT. Delima Makmur untuk dijadikan lahan plasma.


Ia mengaku sebagai penerima kuasa dari sejumlah pemilik tanah, memperlihatkan surat kuasa jual, serta peta lahan.


Perjanjian pelepasan hak dibuat di Medan, dan Yakarim menerima uang muka Rp250 juta. Namun, saat diminta untuk melengkapi dokumen resmi, ia tidak dapat untuk segera memenuhinya. 


Berdasarkan hasil pengecekan di BPN Aceh Singkil menunjukkan lahan tersebut ternyata sudah bersertifikat hak milik atas nama orang lain.


Barang Bukti


Barang bukti yang diserahkan ke Kejari antara lain perjanjian pelepasan hak, kwitansi pembayaran Rp250 juta, surat kuasa jual, surat keterangan tanah garapan, serta berita acara serah terima dokumen.


Proses Selanjutnya


Setelah penahanan, Jaksa Penuntut Umum (JPU) akan melimpahkan berkas perkara dan barang bukti ke Pengadilan Negeri Singkil pada Senin (15/9/2025) untuk proses persidangan.


Seluruh proses penyerahan dan penahanan berlangsung aman dan lancar tanpa hambatan. ( sakdam Husen)