ZONAMERDEKA.COM- Pemerintah terus memperluas akses pendidikan bagi siswa kurang mampu melalui Program Indonesia Pintar (PIP) Kemenag 2025. Program ini menyasar siswa madrasah, termasuk PIP Siswa MI (Madrasah Ibtidaiyah), agar bisa tetap melanjutkan pendidikan tanpa terkendala biaya.
Apa Itu PIP Kemenag?
PIP Kemenag atau PIP Madrasah adalah bantuan pendidikan tunai yang diberikan pemerintah melalui Kementerian Agama. Bantuan ini ditujukan bagi siswa madrasah dari keluarga tidak mampu, mulai dari jenjang MI ( MI), MTs (SMP/MTs), hingga MA (SMA/MA).
Untuk memudahkan pengecekan status penerimaan, pemerintah menyediakan SIPMA (Sistem Informasi PIP Madrasah) yang dapat diakses secara daring.
Cara Cek PIP Madrasah 2025 via SIPMA
Orang tua dan siswa bisa memeriksa apakah termasuk penerima bantuan dengan langkah berikut:
-
Buka situs resmi: https://pipmadrasah.kemenag.go.id
-
Masukkan nama lengkap siswa dan lokasi madrasah.
-
Klik tombol Cari.
-
Hasil akan menampilkan nama siswa, madrasah, status pencairan, serta tahun penyaluran bantuan.
Proses ini bisa dilakukan tanpa login, langsung dari halaman utama SIPMA. Namun, jika laman mengalami gangguan, disarankan mengecek secara berkala.
Jadwal Pencairan PIP Kemenag 2025
Berdasarkan jadwal resmi, pencairan PIP Madrasah 2025 berlangsung sejak awal Juli hingga akhir Agustus 2025. Siswa yang berhak akan menerima undangan pencairan melalui madrasah masing-masing.
Syarat Penerima PIP Madrasah 2025
Tidak semua siswa madrasah otomatis menerima bantuan. Beberapa kriteria penerima antara lain:
-
Terdaftar di DTKS Kemensos, peserta PKH, atau pemegang Kartu Keluarga Sejahtera (KKS).
-
Keluarga tidak mampu, dibuktikan dengan SKTM (Surat Keterangan Tidak Mampu).
-
Yatim, piatu, yatim piatu, anak berkebutuhan khusus, atau penghuni panti asuhan.
-
Tinggal di daerah terdampak bencana alam.
-
Berdomisili di wilayah 3T (Tertinggal, Terdepan, Terluar).
Pemanfaatan Dana PIP Siswa MI dan Madrasah
Dana bantuan PIP digunakan untuk mendukung kebutuhan pendidikan sehari-hari siswa, seperti:
-
Membeli buku pelajaran, alat tulis, dan kitab.
-
Membeli seragam, tas, dan sepatu sekolah.
-
Biaya transportasi ke sekolah.
-
Iuran sekolah atau kursus tambahan.
-
Uang saku harian dan kebutuhan belajar lainnya.
PIP Siswa MI dan madrasah menjadi bentuk nyata komitmen pemerintah melalui Kemenag untuk mendukung siswa dari keluarga kurang mampu.
Orang tua dan siswa disarankan rutin mengecek status PIP Madrasah 2025 di SIPMA serta memastikan dokumen pendukung valid agar tidak kehilangan kesempatan mendapatkan bantuan pendidikan ini. ***
