Aceh Singkil

Kronologi Jual Beli Lahan Untuk Plasma PT Delima Makmur: Dari Mulai Janji Komitmen hingga Dokumen yang Hilang

Oleh adminTuesday, September 16, 2025

 


Dok : Foto Humas PT Delima Makmur, Rahmatullah, Idham dan Waliyono

ACEH SINGKIL, Zonamerdeka.com - Rencana pembangunan kebun plasma perusahaan PT Delima Makmur Aceh Singkil sejak 2022 kini berubah menjadi sengkarut penuh intrik, Hari  selasa, (16/09/2025) 


"Janji manis perusahaan untuk membayar kontan lahan plasma masyarakat ternyata gagal ditepati, sementara dokumen penting justru hilang dan berbalik menjadi alat untuk kriminalisasi.


Waliyono, tangan kanan Yakarim Munir dan sekaligus pengawas pada proyek pengerjaan lahan plasma PT Delima Makmur pada saat itu. 


Ia menegaskan bahwa perusahaan ini telah ingkar janji dan juga melanggar kewajiban hukum. “Kami sudah jalankan semua proses dilapangan, tapi pembayaran kontan tidak pernah terealisasi. 


"Bahkan dokumen resmi yang harusnya yang aman, justru ditahan dan diputar balikkan,” Ungkap Waliyono.


Awal Pertemuan


Februari 2021, Humas PT Delima Makmur Rahmatullah bersama staf Idham Syahputra mendatangi Desa Lae Butar, Kecamatan Gunung Meriah, untuk mencari lahan plasma. Ditawarkanlah lahan milik Anjar Asmara, Sadri, Waliyono, dan sebagian milik penghubung. Dokumen dan kuitansi difoto oleh pihak perusahaan sebagai laporan ke pimpinan.


Pertemuan di Medan


Akhir Februari 2022, jajaran manajemen PT Delima Makmur—Direktur Utama Alfred Lawrence Purba, Ir. Supriadi, Alexander Breadley Cossanie, dan Rahmatullah—bertemu di Medan. Mereka berjanji serius membangun plasma dan menyerahkan Rp5 juta sebagai ongkos awal.


Awal Maret 2022, lahan di Kuta Baharu dan Singkohor diukur. Meski ditemukan indikasi adanya SHM lain, Rahmatullah menyatakan proyek tetap jalan, bahkan meminta BPN Aceh Singkil melakukan tata batas ulang.


Perjanjian dan Dana Pinjaman


April 2022, perusahaan menyerahkan Rp250 juta sebagai pinjaman kerja, serta menandatangani Perjanjian Pengikatan Pelepasan Hak dengan Ganti Rugi di hadapan Notaris Sutrisno Arsjad. Ironisnya, salinan resmi perjanjian tidak pernah diberikan kepada pihak penghubung.


Setelah Lebaran 2022, manajemen kembali menegaskan komitmen. “Jangankan 300 hektare, 4.000 hektare pun kita kerjakan,” ucap salah satu direksi kala itu.


Pemeriksaan Lahan dan Keterlibatan BPN


Dinas Kehutanan memastikan lahan bukan kawasan hutan lindung. Juni 2022, direksi bersama Dinas Perkebunan Aceh Singkil meninjau lokasi. Tapal batas dan pembuatan jalan menggunakan alat berat berlangsung hingga 24 Juni 2022.


Memasuki Pada Tanggal 6 dan 19 Juli 2022, seluruh dokumen lahan diserahkan kepada Rahmatullah. Namun, inilah awal mula dari masalah serius.


Hilangnya Dokumen dan Konflik Internal


September 2022, penghubung mendatangi kantor pusat PT Delima Makmur di Medan menuntut kepastian pembayaran. Eks, Direktur Utama Alfred Lawrence Purba mengaku sudah mengeluarkan disposisi pembayaran, tapi staf dari perusahaan tidak melaksanakannya.


Pertemuan di Notaris Asril Nas juga makin memperuncing konflik. Saat itu Usman Sapta membantah menerima dokumen, sedangkan Eks, Humas PT Delima Makmur, Rahmatullah menyatakan dokumen ada padanya. 


Pada 16 Oktober tahun 2022, Rahmatullah membuat surat pernyataan bahwa dokumen berada ditangan Usman Sapta, dan dia tak sanggup lagi mengurus proyek tersebut.


Ironisnya, dokumen yang hilang itu justru muncul saat penghubung diperiksa sebagai terlapor di Polda Aceh, berdasarkan laporan Alexander Breadley Cossanie.


Hingga Kini Tak Ada Penyelesaian


Sejak awal, biaya operasional di lapangan di tanggung penuh oleh pihak penghubung bersama dengan rekan-rekannya. Namun pembayaran lahan plasma tak pernah tuntas, sementara dokumen resmi masih dikuasai pihak perusahaan.


Padahal, kewajiban plasma jelas-jelas diatur dalam Pasal 58 ayat (1) UU No. 39 Tahun 2014 tentang Perkebunan: Perusahaan wajib memfasilitasi untuk pembangunan kebun masyarakat minimal 20 persen dari total luas lahan. (Sakdam Husen )

Baca Juga: Aceh Singkil