Bangka

Oknum Hakim PN Sungailiat, Sebut Kata-Kata Tidak Sopan Dipersidangan, JPU Tersinggung

Oleh adminThursday, September 25, 2025

 


Bangka, zonamerdeka.com - Hubungan antara Pengadilan Negeri Sungailiat dengan Kejaksaan Negeri Bangka, sedikit terganggu dengan adanya perkataan majelis hakim. Dimana majelis hakim menyebutkan kata-kata tidak sopan ditujukan ke Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Bangka. 


Hal itu terjadi pada persidangan perkara laka lantas dengan terdakwa Lp yang berlangsung di ruang 3 Pengadilan Negeri Sungailiat, Selasa (23/09/2025) sore. Dengan perkataan tidak sopan tersebut, suasana persidangan, memanas. 


Humas Pengadilan Negeri Sungailiat, Safri saat dikonfirmasi, Rabu (24/09/2025) menjelaskan

bahwa duduk permasalahan yang terjadi, sehingga ketua majelis yang memimpin persidangan, mengeluarkan kata kata tidak pantas sebelum persidangan dibuka. Berawal dari softcopy tuntutan yang ditanyakan ketua majelis hakim kepada Penuntut Umum sudah ada atau belum,

"Jadi saat ketua majelis menanyakan prihal softcopy tuntutan ke penuntut umum, RN selaku JPU, tidak menjawab pertanyaan dari ketua majelis. Tapi pertanyaan itu justru dijawab oleh oknum CPNS kejaksaan yang duduk dikursi pengunjung, bahwa softcopy ada di laptop. Lantaran pertanyaan yang ditanyakan dijawab oleh oknum CPNS kejaksaan yang dianggap tidak memiliki kapasitas menjawab pertanyaan hakim, akhirnya ketua majelis hakim spontan menyebutkan kata-kata tidak pantas, 


"Terlontarlah kata-kata dari ketua majelis, laptop apa ini, 'laptop Tai' semua. Kemudian ditanyakan oleh ketua majelis, saudara ini siapa, apakah saudara jaksa penuntut umum, lalu dijawab yang bersangkutan, bukan pak, saya (Hz) cpns dikejaksaan. Setelah itu sudah selesai,"jelas Safri Humas Pengadilan Negeri. 


Dia menambahkan, kata kata yang dimaksud spontan diucapkan dan murni ditujukan kepada pribadi oknum CPNS kejaksaan, karena dianggap tidak menghargai persidangan dan tindakan tidak beretika, 

"Itu spontan, karena yang jawab oknum CPNS, sehingga kata kata yang keluar ditujukan kepada pribadi sang oknum, bukan kepada institusinya. Jadi kita garis bawahi, ucapan itu keluar akibat dari orang yang tidak beretika,"ujar Safri. 


Sedang, RN selaku Jaksa Penuntut Umum yang menangani perkara laka lantas, saat dikonfirmasi membenarkan atas lontaran kata kata tidak pantas yang diucapkan ketua majelis saat akan membuka persidangan.Tentunya atas

kata kata tersebut, RN merasa institusinya sebagai penuntut umum dinodai oleh seorang oknum hakim yang notabenanya wakil tuhannya dunia, "Apakah pantas pejabat negara, seorang hakim mengeluarkan kata kata seperti itu dipersidangan, laptop katanya, 'Tai Semua' dengan nada yang tinggi,"tutur RN sembari  menambahkan, kata kata tersebut diucapkan didepan pengunjung sidang dan disaksikan oleh dua hakim anggota Tr dan Al, kuasa hukum, terdakwa Lp serta jpu dan staf pidum Kejari Bangka. (heru)

Baca Juga: Bangka