![]() |
| Dok: Koordinator Kawali Aceh, Alfianda, SH Saat di Wawancara Wartawan. |
ACEH SINGKIL, Zonamerdeka.com -- Kasus jebolnya kolam limbah B3 milik Perusahaan Kelapa Sawit PT Nafasindo di Kecamatan Kota Baharu, Kabupaten Aceh Singkil, terus mengundang kecaman keras.
Dewan Pimpinan Daerah (DPD) Koalisi Kawal Lingkungan Hidup Indonesia Lestari (KAWALI) Aceh, menegaskan, persoalan ini tidak bisa dibiarkan apalagi hanya selesai dengan sanksi administratif.
Koordinator KAWALI Aceh, Alfianda, SH meminta Kementerian Lingkungan Hidup (KLH) dan Badan Pengelolaan Lingkungan Hidup (BPLH) Republik Indonesia segera turun tangan melakukan investigasi serta menyeret pihak perusahaan ke jalur hukum.
“Jebolnya kolam limbah B3 bukan perkara sepele. Ini ancaman nyata bagi keselamatan lingkungan, kesehatan masyarakat, dan juga keberlangsungan nelayan tradisional di sepanjang Sungai Gombar. KLH dan BPLH RI jangan hanya diam, ini harus diproses secara hukum,” tegasnya, Selasa (09/09/2025).
Menurutnya, aturan hukum sudah sangat jelas. Dalam UU Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup terdapat sejumlah pasal yang dapat menjerat pelaku pencemaran:
Pasal 98: Setiap orang yang dengan sengaja melakukan perbuatan yang mengakibatkan pencemaran atau perusakan lingkungan hidup dapat dipidana penjara paling singkat 3 tahun dan paling lama 10 tahun serta denda paling sedikit Rp3 miliar dan paling banyak Rp10 miliar.
Pasal 99: Jika pencemaran terjadi karena kelalaian, tetap dapat dijerat dengan pidana penjara 1–3 tahun dan denda Rp1 miliar – Rp3 miliar.
Pasal 104: Setiap orang yang membuang limbah ke media lingkungan hidup tanpa izin, dipidana dengan pidana penjara paling lama 3 tahun dan denda paling banyak Rp3 miliar.
“Artinya, tidak ada alasan bagi aparat penegak hukum untuk menunda. Negara harus hadir, menghitung kerugian rakyat, memulihkan lingkungan, dan menindak tegas perusahaan jika terbukti lalai atau bahkan dengan sengaja,” ujarnya lagi.
Ia menegaskan, bila hukum tidak ditegakkan, kasus serupa akan terus terulang dan rakyat selalu menjadi korban.
“Kami menolak kompromi dengan pencemar lingkungan. Hukum harus ditegakkan tanpa pandang bulu. Siapa pun pelakunya, ataupun termasuk korporasi besar wajib bertanggung jawab,” pungkasnya. (Sakdam Husen )
