ACEH SINGKIL, Zonamerdeka.com - Polemik dugaan pencemaran Sungai Lae Gombar akibat limbah Pabrik Minyak Kelapa Sawit (PMKS) PT Nafasindo kembali mencuat.
Meski Dinas Lingkungan Hidup (DLHK) Aceh Singkil telah merilis hasil uji laboratorium, publik justru menyoroti adanya kejanggalan serius dalam dokumen resmi tersebut.
Pengujian dilakukan oleh PT Mutuagung Lestari Tbk (Mutu International) Cabang Medan pada 9–17 September 2025. Laporan bernomor 21203/AP/MDN/XI/25 mencatat kondisi sampel air keruh dan berpartikel, lalu diuji dengan parameter fisika, kimia, dan biologi.
Namun, dokumen yang diumumkan DLHK itu ternyata meninggalkan sejumlah kolom penting dalam keadaan kosong, seperti metode pengambilan sampel, tanggal pengambilan, hingga kondisi lingkungan saat pengambilan. Kekosongan data ini memicu kecurigaan publik terkait keabsahan proses investigasi.
“Kalau data pengambilan sampel saja tidak jelas, bagaimana publik bisa yakin hasil uji benar-benar menggambarkan kondisi sungai yang tercemar?” kata Aminullah, tokoh masyarakat Singkohor, Jumat (26/9/2025).
Ia menegaskan, Sungai Lae Gombar merupakan sumber utama kebutuhan warga, baik untuk air minum, rumah tangga, maupun perikanan lokal. “Jangan ada yang ditutup-tutupi. Publik butuh kepastian, apakah air sungai aman atau justru berbahaya,” tegasnya.
Sementara itu, Satreskrim Polres Aceh Singkil sudah memeriksa Kepala Pabrik PT Nafasindo berinisial YR, terkait dugaan jebolnya kolam limbah nomor 9. Kasat Reskrim AKP Darmi Arianto Manik mengatakan, penyelidikan masih menunggu hasil uji laboratorium. “Jika terbukti ada tindak pidana pencemaran, maka perkara akan dinaikkan ke tahap penyidikan,” jelasnya.
DLHK dalam rilisnya menyebut, kualitas air Sungai Lae Gombar di Singkohor masih berada di bawah ambang batas baku mutu dengan pH 6,69–6,98, BOD 2,26–2,42 mg/L, dan COD 11,4–20,9 mg/L. Namun, Total Coliform dan Fecal Coliform terdeteksi cukup tinggi, yakni 490–1100 MPN/100 mL.
Sementara hasil uji air limbah dari kolam PT Nafasindo menunjukkan angka jauh lebih tinggi: BOD 50,4 mg/L, COD 204 mg/L, TSS 198 mg/L, serta minyak dan lemak 21 mg/L.
Menanggapi sorotan publik, PT Nafasindo berjanji akan melakukan pembersihan sungai, memberikan kompensasi, menebar bibit ikan, serta memperbaiki sistem kolam limbah. Namun, janji itu belum sepenuhnya meredakan keresahan masyarakat.
Publik menilai kekosongan data dalam laporan laboratorium justru menambah keraguan terhadap transparansi proses investigasi. Apalagi dampak pencemaran sudah nyata dirasakan warga di empat desa: Ladang Bisik, Pea Jambu, Srikayu, dan Muara Pea, yang melaporkan ikan mati massal dan air sungai berubah warna hitam pekat.
Kasus ini diperkirakan akan terus menjadi sorotan, hingga ada kejelasan hukum dan jaminan keselamatan lingkungan bagi masyarakat yang menggantungkan hidup dari Sungai Lae Gombar. (Sakdam Husen )