Notification

×

Iklan

Iklan

Dokumen Bocor Ungkap Ribuan Hektare Lahan Sawit di Aceh Singkil Diusulkan Jadi Pemukiman Rakyat

11 September 2025 | 5:38 AM WIB | Last Updated 2025-09-10T22:38:34Z

 


ACEH SINGKIL, Zonamerdeka.com -- Sebuah dokumen rapat internal yang bocor ke publik mengungkap fakta yang mengejutkan terkait pembahasan Rancangan Qanun Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Kabupaten Aceh Singkil 2024-2044.


Dokumen berjudul Berita Acara Rapat Kerja Banleg Dewan DPRK Aceh Singkil dengan Pemerintah Daerah, tertanggal 24 Juni 2025 itu, mencatat secara rinci status Hak Guna Usaha (HGU) sejumlah perusahaan besar yang telah berakhir.


Ironisnya, meski izin berakhir, ribuan hektare masih tetap dikuasai perusahaan dan kini di usulkan masuk dalam revisi tata ruang dan sebagai zona pemukiman rakyat.


Keberadaan Lahan Dokumen Bocor :


1. PT Delima Makmur (HGU berakhir 2029)

Awalnya hanya ±114 ha masuk zona pemukiman. Usulan terbaru, membengkak jadi ±3.000 ha di Desa Situban Makmur.


2. PT Socfindo (izin habis 2023)

- Blok 18 ±500 ha

- Blok 31 ±300 ha

- Desa Siatas ±300 ha

- Desa Pandan Sari ±300 ha

- Desa Pangi ±300 ha

- Desa Bukit Harapan ±100 ha

- Desa Sidorejo ±100 ha

- Desa Sidodadi ±100 ha

- Desa Sukarejo ±300 ha

- Desa Tula’an ±100 ha

- Desa Tunas Harapan ±100 ha

- Desa Blok 6 Baru ±200 ha


3. PT RPP (Runding Putra Persada)

- Desa Serasah ±1.000 ha


4. PT Nafasindo 

- Desa Butar ±2.886 ha

- Desa Pertampakan ±500 ha

- Desa Ketapang Indah ±386 ha (radius 200 m kiri-kanan jalan nasional)

- Desa Pea Bumbung ±200 ha


5. PT Perkebunan Lembah Bakti/Astra Agro Lestari

- Jalur Nasional Lipat Kajang – Telaga Bakti (Lae Ijuk – Kp. Baru) kiri-kanan radius ±500 ha

- Desa Kampung Baru Dusun II PPK tambahan ±500 ha

- Desa Pandan Sari/Blok 2: ±500 ha dari dua perusahaan (total ±1.000 ha)


6. PT Global Sawit Semesta (GSS) & PT Delima Makmur

- Sepanjang Jalur Nasional Desa Situbuh -tubuh–Biskang, sisi kanan jalan radius ±500 m dijadikan kawasan pemukiman.


Tanda Tanya Besar: 


Bocornya dokumen ini menimbulkan sejumlah pertanyaan serius:


1. Apakah benar ribuan hektare eks-HGU ini akan diserahkan ke rakyat, atau justru di kapling ulang untuk kepentingan segelintir pihak?


2. Mengapa perusahaan yang izin operasinya sudah habis tetap muncul didalam daftar pembahasan RTRW?


3. Apakah Pemkab Aceh Singkil punya nyali keberanian politik untuk mengeksekusi hasil rapat, atau hanya sebatas formalitas diatas kertas?


Dokumen tersebut ditandatangani, Ketua Banleg Dewan DPRK Aceh Singkil, Warman, bersama anggota Banleg dan perwakilan Dinas PUPR serta Bagian Hukum.


Ancaman Konflik Agraria:


Jika benar terealisasi, redistribusi lahan bisa menjadi angin segar bagi masyarakat yang selama ini terpinggirkan oleh perkebunan raksasa.


Namun tanpa pengawasan ketat, skema ini justru berpotensi memicu konflik agraria yang baru dan membuka ruang bagi praktik kongkalikong antara penguasa lokal dan juga pihak perusahaan. (Sakdam Husen)