ACEH SINGKIL, Zonamerdeka.com -- Resor (Polres) Aceh Singkil Gelar konferensi pers pengungkapan kasus pelecehan terhadap anak dibawah umur disalah satu Desa di Kecamatan Gunung Meriah, Aceh Singkil.
Konferensi Pers itu digelar di Aula Presisi Mapolres Aceh Singkil, Selasa (8/7/2025), yang dipimpin langsung oleh Kapolres Aceh Singkil AKBP Joko Triyono,S.I.K.,M.H.
Dalam kegiatan tersebut pelaku pelecehan seksual terhadap anak juga dihadirkan, yang sudah ditangkap, Pada rabu (02/07/2025) lalu.
Kapolres Aceh Singkil, AKBP Joko Triyono, SIK,.M.H Mengatakan, Kasus pelecehan anak dibawah umur ini. "Awalnya dilaporkan oleh orang tua korban pada sore hari.
"Setelah sesudah mendapatkan keluhan dari korban, atas dasar laporan inilah Kepolisian Polres Aceh Singkil langsung melakukan gerak cepat, pengejaran dan penangkapan terhadap pelaku yang sudah jadi tersangka ini.
Sebelumnya." Ayah korban juga melaporkan kepada Unit PPA SAT Reskrim Polres Aceh Singkil terkait tentang kejadian itu, sekitar pada pukul 17.00 Wib.
Lalu kemudian, Tim Resmob Polres Aceh Singkil langsung bergerak menuju ke Polres Kota Subulussalam, setelah mendapatkan informasi, bahwa pelaku berada diwilayah Polres Kota Subulussalam.
"Tim Opsnal Polres Aceh Singkil juga menuju Subulussalam dan langsung berkoordinasi dengan Tim Opsnal Polres Subulussalam.
Selanjutnya, Tim Gabungan bergerak menuju ke Pak-Pak Bharat, Sumatera Utara, karena mendapatkan informasi, pelaku ini mengarah ke wilayah Sumatera Utara." Papar Kapolres, AKBP Joko Triyono.
AKBP Joko Triyono Menjelaskan, Pelaku ini ditangkap Tim Gabungan, disaat melakukan razia di Pos Lantas Sibande, Pakpak Bharat, Sumatera Utara (Sumut).
Disaat razia sebuah truk tangki tiba-tiba ber henti, karena curiga, petugas Tim Gabungan langsung melakukan pengecekan kendaraan, dan didapati pelaku berada dalam kendaraan tersebut.
Kemudian, Pelaku ditangkap dan dibawa ke Mapolres Aceh Singkil." Jelas, Kapolres Aceh Singkil.
Kapolres Aceh Singkil juga mengungkapkan, bahwa terduga pelaku ini adalah merupakan kerabat korban, kejadian pelecehan seksual ini adalah kedua kalinya dilakukan pelaku terhadap korban.
Oleh karna itu, Atas perbuatanya, terduga ini terancam dijerat dengan hukuman jinayat, ancaman 16 tahun kurungan penjara." Tegas, Kapolres Aceh Singkil.
Dimana, Pelaku dijerat dengan Pasal 50 Jo Pasal 47 Qanun Aceh Nomor 6 Tahun 2014, Tentang Hukum Jinayat. Dengan ancaman hukuman kurungan penjara selama 200 bulan atau 16 tahun penjara,” terang, AKBP Joko Triyono.
Demi menghindari korban kekerasan lain nya, Kapolres AKBP Joko Triyono himbau lepas seluruh masyarakat, khususnya orang tua, agar selalu meningkatkan pengawasan terhadap anak, khususunya anak dibawah umur.
Dikarenakan, kita tidak tahu, kita jangan lalai, dan mudah percaya, baik itu pihak internal, keluarga, apalagi pihak luar.
"Kami Polres Aceh Singkil mengimbau, agar seluruh orangtua, seluruh masyarakat, yang memiliki anak dibawah umur, agar menjaga anak-anaknya, untuk diawasi kegiatannya.
Dari mulai sejak pergi sekolah, pulang dari sekolah, sampai dimalam hari, harus tetap di awasi.
"Ini demi menjaga, supaya agar anak-anak tidak menjadi korban pelecehan seksual." Pungkasnya. (Sakdam Husen)
