![]() |
| Dok : Ketua GAKORPAN Aceh Singkil, Pardumuan Tumangger dan Kepala Sekolah UPTD SPF SMP 1 Negeri Singkil Utara, Suardi, R, SPd |
ACEH SINGKIL, Zonamerdeka.com -- Ketua Dewan Pimpinan Daerah GAKORPAN Aceh Singkil, Pardumuan Tumangger soroti soal seleksi Tes Pegawai Pemerintah Dengan Perjanjian (PPPK) Tahap II Kabupaten Aceh Singkil Formasi Tahun 2024.
Diduga terindikasi adanya manipulasi data terhadap salah seorang peserta yang telah lulus menjadi PPPK. Sebagai Tenaga Teknis UPTD SPF SMP 1 Negeri Singkil Utara, Aceh Singkil, Kamis (24/07/2025)
PPPK itu atas nama, Asnilawati Fitri Amsa. dengan nomor peserta 261. Dia lulus pada seleksi tahap II pada formasi 2024. Hal itu berdasarkan Surat Pengumuman Bupati Aceh Singkil Nomor : 810/ 253 /2025.
Terkait Tentang Penyesuaian Jadwal Seleksi Kompetensi PPPK Tahap-II di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Aceh Singkil Formasi Tahun 2024 Titik Lokasi Ujian Banda Aceh-2. pada seleksi ujian PPPK di Hotel Grand Aceh di Banda Aceh, Hari rabu (07/07/2025) sesi 2 ruang 1." Kata, Ketua GAKORPAN Aceh Singkil, Pardumuan
Menurut sumber terpercaya yang enggan di sebutkan namanya. Ia mengatakan bahwa Asnilawati tersebut belum mencukupi syarat sebagai kategori bakti untuk ikut tes seleksi PPPK, karna masa baktinya belum genaf dua tahun." Beber, Pardumuan.
Bahkan salah seorang teman yang sama - sama mengabdi bakti disekolah tersebut juga membenarkan, yang bersangkutan itu belum cukup syarat sebenarnya untuk ikut seleksi PPPK Tahap II Formasi Tahun 2024.
"Begini kata teman yang seangkatan Asni itu, jujur saja bahwa kalau untuk masa bakti dengan Asni, bahwa deluan saya masuk itu, untuk bakti." Bunyinya.
Namun, saya itu masuknya sekitar bulan 7 atau bulan 8 tahun 2023 lalu, sebagai tenaga bakti." Ucapnya
Sementara bersangkutan itu masuk, belum kita ketahui, tetapi intinya saya itu deluan masuk dari pada Asni, beda jarak kelangnya ada beberapa minggu itu, kalau saya tidak salah itu dua minggu." Bebernya kepada Ketua GAKORPAN, Pardumuan.
Terpisah, Kepala Sekolah UPTD SPF SMP 1 N Singkil Utara, Suardi, R, SP.d Menjelaskan bahwa saya tidak mungkin buat asal-asalan keterangan surat aktif saudari, Asni.
Sebagai tenaga bakti, untuk kelengkapan syarat mengikuti seleksi PPPK Tahap II di formasi 2024." Ujarnya
"Tidak mungkinlah saya membuat asal-asal surat keterangan aktif, Asni ini masuk untuk sebagai tenaga pengajar, itu dia mulai aktif bakti, yakni diawal tahun 2023."Imbuhnya
Dikutip berbagai media sebelumnya Kepala Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Aceh Singkil mengingatkan agar para pelamar tidak mencoba memalsukan data, karena hal ini dapat berujung pada sanksi pidana.
Ha itu sesuai Pasal 264 KUHP tentang soal pemalsuan dokumen yang dilakukan pejabat atau pegawai negeri, hal itu dapat dikenakan sanksi atau dituntut pidana penjara paling lama 12 tahun, selain dipidana, peserta yang lulu juga dapat dibatalkan." Tambah, Ketua GAKORPAN Aceh Singkil.
Pardumuan juga mempertanyakan, jadi siapa kah yang diduga telah melakukan manipulasi data dan kebohongan ini semua?
