Notification

×

Iklan

Iklan

Rehabilitasi Jalan Paving Diduga Kurang Volume, Camat Arjasa Akan Cek Langsung Tanpa Menunggu Monev

05 April 2024


 



Jember, zonamerdeka.com - Camat Arjasa Kabupaten Jember H Achmad Fauzi mengatakan bahwa pihaknya akan melakukan pengecekan proyek rehabilitasi jalan paving dana desa (DD) di Dusun Krajan, Desa/ Kecamatan Arjasa, Kabupaten Jember Jawa Timur.


Hal itu disampaikan H Achmad Fauzi saat dikonfirmasi transparansi.co id, di ruang kerjanya, pada Rabu, (2/4/2024).


" Nanti kita lihat. Kita bersyukur dan terima kasih lah, karena masukkan masukan seperti ini dalam rangka memperbaiki kinerja, juga pemanfaatan kepada masyarakat sesuai dengan anggaran," kata H Achmad Fauzi kepada wartawan di ruang kerjanya, Rabu 2/4.


Camat Arjasa menyampaikan bahwa pembangunan yang bersumber dari uang rakyat harus dikelola dengan sebaik baiknya dan transparan. Termasuk kegiatan berbentuk fisik harus terpasang papan kegiatan di lokasi.


Mengingat, lanjut Camat, masyarakat berhak mengetahui program pemerintah desa dan berperan aktif dalam mengawal program pembangunan itu.


"Ya biar masyarakat mengetahui lah, bahwa di sini ada pembagunan dananya sekian, fisiknya ini, bentuknya ini, pemanfaatan seperti ini, kan seperti itu," ujarnya.


"Karena peran serta masyarakat sangat dibutuhkan dalam pengawasan program pembangunan itu," tambahnya.



Ia menjelaskan, bahwa dalam pelaksanaan pembangunan yang bersumber dari uang rakyat harus sesuai dengan juknis dan juklaknya sesuai rincian di RAB yang sudah di Musdeskan. Termasuk volume panjang dan lebarnya harus sesuai dengan apa yang sudah tertulis di RAB.


" Karena keterangan di papan proyek itu sifatnya global untuk penjabaran poin per poin secara rinci di titik bersangkutan ada di dalam RAB," jelasnya.


Lebih lanjut Achmad Fauzi menjelaskan bahwa papan transparansi publik bersifat wajib yang mana sesuai undang-undang nomor 6 tahun 2014 setiap tahun membuat tiga laporan.


pertama, laporan penyelenggaraan pemerintahan desa ditujukan kepada Bupati melalui Camat.


Kedua, laporan keterangan pertanggungjawaban pemerintah desa ditujukan kepada BPD.



Ketiga, ILPPD (informasi laporan penyelenggara pemerintah desa (ILPPD) kepada masyarakat.


"Diantaranya baliho, papan papan, Baner, dan bisa melalui website, media sosial dan woro woro dengan tujuan masyarakat mengetahui," terangnya.



Achmad Fauzi menghimbau kepada kepala desa se-Kecamatan Arjasa yang telah mendapatkan amanah dari masyarakat dan pemerintah agar dananya dikelola dengan baik sesuai peruntukan dan transparan, sehingga dapat dipertanggungjawabkan Riel secara hukum maupun kepada masyarakat.



"Ya jangan main-main lah. Bagaimanapun juga itu uang masyarakat yang bersumber dari uang pajak dan yang lain, dan harus kembali dimanfaatkan oleh masyarakat" tegasnya.


Disingung terkait tindaklanjut proyek rehabilitasi jalan paving senilai Rp 68 juta itu, Achmad Fauzi akan segera turun ke lokasi untuk memastikan kebenaran informasi itu.


"Ketika menerima informasi atau pengaduan dari masyarakat kita tidak menunggu waktu monitoring evaluasi (Monev) kita langsung turun," tegasnya.




Secara tegas Ia mengatakan semisal ada tidak kesesuaian dilapangan akan merekomendasikan ke kades untuk diselesaikan.


"Akan dikasih waktu untuk menyelesaikan dan mencukupi, Jika rekomendasi tidak ditindaklanjuti akan beresiko pada pencairan tahap berikutnya," jelasnya.



Berita sebelumnya bahwa kegiatan rehabilitasi jalan paving dana desa di Arjasa diduga kurang volume.


Sementara Kaur Perencanaan Desa Arjasa, Eni, menyampaikan bahwa pembagunan rehabilitasi jalan paving itu sudah sesuai perencanaan.


Sementara awak media kesulitan upaya konfirmasi dan klarifikasi kepada kepala desa setempat.


Upaya konfirmasi wartawan kali kedua ke Kades Arjasa gagal, terkesan menghindar dari kejaran wartawan.


Sebelumnya wartawan sudah berupaya melakukan konfirmasi melalui WhatsApp namun juga tidak ada respon. (ton/man)





ikuti zonamerdeka.com di Google News

klik disini


close