Notification

×

Kategori Berita

Cari Berita

Iklan

Iklan

Jalan Jalur Dua, Jalan Propinsi Kembali Memakan Korban di Kabupaten Aceh Singkil

01 Desember 2022


 


ACEH SINGKIL, Zonamerdeka.com -- Sudah sering memakan korban, Jalan berlubang jalur dua di Kabupaten Aceh Singkil. Antara Desa Tanah Bara - Desa Lae Butar Kecamatan Gunung Meriah, Mirisnya tidak ada perhatian dari Dinas PUPR Propinsi Aceh. Kamis, (01/11/2022)


"Bahkan masyarakat Sekitar di Dua Desa itu, Meminta Pemerintah Pemkab Aceh Singkil agar memperhatikan jalan tersebut. " Kalau ditanya ini jalan Propinsi, Katanya. " Jadi apa gunanya Pemerintah Daerah Kabupaten Aceh Singkil ini," Kata salah satu pengendara sepeda motor.


Ia bahkan mengatakan apa gunanya kita punya Pemerintah di Kabupaten Aceh Singkil ini. Mana PJ. Bupati Aceh Singkil yang kalian banga - banga kemarin, Udah berapa orang jatuh dijalan ini, Kalian sampaikanlah sama PJ. Bupati Aceh itu." Ujar Salah satu pengendara sepeda motor tersebut.


Sebelumnya, Dihimpun dari media ini. DPD Alamp Aksi Aceh Singkil juga pernah meminta pemerintah Aceh Singkil, Melalui Dinas terkait jangan tutup mata dan diharap segera memperbaiki jalan jalur dua yang berada di perbatasan desa tersebut. Antara Desa Lae Butar dan Tanah Bara di Kecamatan Gunung Meriah.


Abdul Dawi Sekjend DPD Alamp Aksi Aceh Singkil, Dimana jalan jalur dua aspal diperbatasan desa itu. Atara desa Lae Butar dan Desa Tanah Bara, Belum lagi depan pajak sianjo - sianjo, sikontang, jalan lipat kajang atas, Bahkan jalan jalur dua itu, Sudah masuk level mengkuatirkan.


"Dawi Menambahkan, Penyebab air selalu tergenang di aspal jalur dua, Akibat tidak adanya resapan pembuangan air atau parit dilokasi.


" Sehingga air tetap berada di atas aspal, Kita sangat mengkuatirkan jangan sampai seperti kolam madura dan ada korban baru diperbaiki," jelasnya 


Kita juga meminta Dinas terkait, Agar secepatnya memperbaiki jalan jalur dua yang berada di Kecamatan Gunung Meriah tersebut, Sekali lagi jangan sampai ada korban baru di perbaiki," Pungkasnya


Diketahui, Beberapa tahun terakhir, berarti sudah ada tiga orang pengendara sepeda motor. Yang terjatuh dijalan jalur dua tersebut, Bahkan jalan tersebut, sering digenangi air, ketika musim hujan," tuturnya 


Sementara, Hari ini saja, Pemerintah Desa Tanah Bara dan Desa Lae Butar dibantu warga. terlihat menambal jalan berlubang tersebut. mengunakan cor semen dan menanam pohon pisang," Kata Dia


Ia Menambahkan, Sebenarnya Kewenangan dan tanggung jawab penyelenggara jalan telah diatur pada Pasal 24 ayat (1) UU No. 22 tahun 2009, yaitu : "Penyelenggara Jalan wajib segera dan patut untuk memperbaiki jalan yang rusak yang dapat mengakibatkan kecelakaan lalu lintas". Sedangkan Pasal 24 ayat (2) menyatakan : "Dalam hal belum dapat dilakukan perbaikan Jalan yang rusak sebagaimana dimaksud pada ayat(1), penyelenggara jalan wajib memberi tanda atau rambu pada Jalan yang rusak untuk mencegah terjadinya kecelakaan lalu lintas."


Mereka harus membuat rambu-rambu yang mudah dilihat oleh pengendara dan jika pengendara menuntut harus siap.


Bahkan, Sesuai Perintah Pasal 273 ayat (1) jelas, yaitu: "Setiap penyelenggara Jalan yang tidak dengan segera dan patut memperbaiki Jalan yang rusak yang mengakibatkan Kecelakaan Lalu Lintas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 24 ayat (1) sehingga menimbulkan korban luka ringan dan/atau kerusakan Kendaraan dan/atau barang dipidana dengan penjara paling lama 6 (enam) bulan atau denda paling banyak Rp12.000.000,00 (dua belas juta rupiah)".


Selanjutnya ayat (2) menyatakan:"Dalam hal perbuatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mengakibatkan luka berat, pelaku dipidana dengan pidana penjara paling lama 1 (satu) tahun atau denda paling banyak Rp24.000.000,00 (dua puluh empat juta rupiah)". Ayat (3) menyatakan : "Dalam hal perbuatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mengakibatkan orang lain meninggal dunia, pelaku dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun atau denda paling banyak Rp120.000.000,00 (seratus dua puluh juta rupiah)".


Selain itu menurut ayat (4): "Penyelenggara Jalan yang tidak memberi tanda atau rambu pada Jalan yang rusak dan belum diperbaiki sebagaimana dimaksud dalam Pasal 24 ayat (2) dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) bulan atau denda paling banyak Rp1.500.000,00 (satu juta lima ratus ribu rupiah)".


Jadi jelas jika penyelenggara jalan, apakah Dinas PU Pemerintah Daerah Kabupaten, Propinsi setempat lalai menjalankan perintah Pasal 24 UU No. 22 tahun 2009, maka pengguna jalan dapat menuntut secara pidana sesuai dengan Pasal 273 ayat (1), (2), (3) dan (4) tersebut. Untuk Indonesia yang lebih baik, sebaiknya masyarakat tidak perlu ragu dalam menggunakan haknya sebagai pengguna jalan," tutup.


Sakdam Husen





ikuti zonamerdeka.com di Google News

klik disini


close