Notification

×

Iklan

Iklan

Ini Tarif Resmi Urus STNK, Balik Nama dan SIM

04 Oktober 2022


 



Kabar pungli di Samsat tiba-tiba mencuat. Hal ini lantaran komika Soleh Solihun curhat di Twitter. 

 

Dalam unggahnnya, Soleh Solihun mengaku dimintai uang Rp 30 ribu saat akan memeriksa fisik kendaraan di Samsat Polda Metro Jaya.

 

Kepolisian mengatakan biaya tersebut merupakan pungli yang dilakukan oleh oknum pekerja harian lepas (PHL) yang bertugas di bagian tersebut. Kanit Samsat Jakarta Selatan AKP Mulyono mengatakan oknum berinisial AS itu kini telah diberhentikan.

 

"Sudah diberhentikan," katanya saat dihubungi wartawan, Rabu (28/9) seperti dikutip dari kumparan.com


Terpisah, Dirlantas Polda Metro Jaya Kombes Latif Usman menegaskan proses cek fisik kendaraan saat mengurus STNK tidak dipungut biaya alias gratis.


"Iya, tidak ada (biaya cek fisik)," ujar Latif.

Lantas berapa biaya sebenarnya yang harus dikeluarkan untuk mengurus STNK, SIM dan balik nama kendaraan bermotor?



Biaya pengurusan STNK termasuk dalam Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP). Besaran tarifnya diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 76 Tahun 2020.


Berikut daftar tarif pengurusan STNK yang dimuat dalam lampiran PP Nomor 76 Tahun 2020:
Penerbitan STNK roda 2 atau roda 3

  •     Baru per penerbitan: Rp 100.000
  •     Perpanjangan per penerbitan 5 tahun: Rp 100.000


Penerbitan STNK roda 4 atau lebih

  •     Baru per penerbitan: Rp 200.000
  •     Perpanjangan per penerbitan 5 tahun: Rp 200.000


TNKB
Dalam pengurusan STNK 5 tahunan akan dikenakan biaya penerbitan Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (TNKB). Sebab pelat nomor lama akan diganti dengan yang baru. Berikut biayanya:

  •     Kendaraan bermotor roda 2 atau roda 3: Rp 60.000 per pasang
  •     Kendaraan bermotor roda 4 atau lebih: Rp 100.000 per pasang


Biaya di atas belum termasuk dengan pajak kendaraan atau denda bila ada.
PP Nomor 76 Tahun 2020, juga mengatur tarif pengurusan balik nama dan penerbitan SIM. Berikut rinciannya:


Biaya balik nama

Biaya balik nama masuk dalam bagian penerbitan Buku Pemilik Kendaraan Bermotor (BPKB). Di sana tercantum tarif untuk BPKB Baru maupun yang ganti kepemilikan.

  •     Penerbitan BPKB baru kendaraan roda 2 atau roda 3: Rp 225.000
  •     Penerbitan BPKB ganti kepemilikan kendaraan roda 2 atau roda 3: Rp 225.000
  •     Penerbitan BPKB baru kendaraan roda 4 atau lebih: Rp 375.000
  •     Penerbitan BPKB ganti kepemilikan kendaraan roda 4 atau lebih: Rp 375.000


Penerbitan SIM
Dalam pembuatan SIM baru amak akan dilakukan tes tertulis maupun praktik. Berikut tarif pembuatan SIM baru:

  •     SIM A per penerbitan Rp 120.000
  •     SIM B I per penerbitan Rp 120.000
  •     SIM B II per penerbitan Rp 120.000
  •     SIM C per penerbitan Rp 100.000
  •     SIM C I per penerbitan Rp 100.000
  •     SIM C II per penerbitan Rp 100.000
  •     SIM D per penerbitan Rp 50.000
  •     SIM D I per penerbitan Rp 50.000
  •     SIM International per penerbitan Rp 250.000


Sedangkan untuk perpanjangan SIM tidak ada tes seperti saat buat SIM baru. Namun tetap dikenakan tarif. Berikut daftarnya:

  •     SIM A per penerbitan Rp 80.000
  •     SIM B I per penerbitan Rp 80.000
  •     SIM B II per penerbitan Rp 80.000
  •     SIM C per penerbitan Rp 75.000
  •     SIM C I per penerbitan Rp 75.000
  •     SIM C II per penerbitan Rp 75.000
  •     SIM D per penerbitan Rp 30.000
  •     SIM D I per penerbitan Rp 30.000
  •     SIM International per penerbitan Rp 225.000

ton/net





ikuti zonamerdeka.com di Google News

klik disini


close