Notification

×

Iklan

Iklan

KPU: 4 Partai Besar Ini Gagal Lengkapi Persyaratan Calon Peserta Pemilu 2024, Berikut Daftarnya

04 Oktober 2022


 

 

KOMISI Pemilihan Umum (KPU) mengumumkan bahwa ada empat partai politik (parpol) yang gagal melakukan perbaikan persyaratan pendaftaran calon peserta Pemilu 2024.

Sebagai informasi, pada 15 hingga 28 September 2022, KPU membuka kesempatan pada 24 parpol untuk memperbaiki persayaratan jika ada dokumen pendaftaran yang belum memenuhi syarat.

Komisioner KPU Idham Holik mengungkapkan hingga masa akhir perbaikan pada 28 Oktober 2022 pukul 23.59 WIB, Partai Swara Rakyat Indonesia (Parsindo), Partai Republik, Partai Republikku Indonesia, dan Partai Republik Satu gagal melakukan perbaikan persyaratan pendaftarannya sebagai calon peserta Pemilu 2024.

“Terdapat empat parpol yang tidak dapat melengkapi dokumen perbaikan dan tidak dilanjutkan dengan verifikasi administrasi tahap kedua, yaitu Parsindo, Republik, Republikku Indonesia, dan Republik Satu,” ungkap Idham lewat keterangan tertulis, Senin (3/10/2022).

Sementara itu, 20 parpol lainnya sudah dapat melengkapi perbaikan.

Dengan begitu, sesuai lampiran Peraturan KPU (PKPU) 4/2022, pada 29 September hingga 12 Oktober 2022, KPU akan melakukan verifikasi administrasi tahap kedua kepada 20 parpol tersebut.

Lalu, pada 14 Oktober 2022, KPU akan mengumumkan rekapitulasi hasil verifikasi administrasi kepada parpol dan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu).

Bagi parpol yang dokumen pendaftarannya dinyatakan lengkap dan absah, maka dapat dilanjutkan ke verifikasi faktual, sebelum akhirnya KPU melakukan penetapan parpol peserta Pemilu 2024.

Berikut 20 parpol yang melengkapi administrasi tahap kedua: 

  • PDI Perjuangan (PDIP) 
  • Partai Keadilan dan Persatuan (PKP) 
  • Partai Keadilan Sejahtera (PKS) 
  • Partai Persatuan Indonesia (Perindo) 
  • Partai NasDem 
  • Partai Bulan Bintang (PBB) 
  • Partai Kebangkitan Nusantara (PKN) 
  • Partai Garuda 
  • Partai Demokrat 
  • Partai Gelora 
  • Partai Hanura 
  • Partai Gerindra 
  • Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) 
  • Partai Golongan Karya (Golkar) 
  • Partai Amanat Nasional (PAN) 
  • Partai Persatuan Pembangunan (PPP) 
  • Partai Solidaritas Indonesia (PSI) 
  • Partai Buruh 
  • Partai Ummat 
  • Partai Rakyat Adil Makmur (Prima)

 





ikuti zonamerdeka.com di Google News

klik disini


close