Notification

×

Iklan

Iklan

Tarif Pajak PErtambahan Nilai bisa jadi 15 Persen

16 Mei 2021


Hari ini ramai perbincangan di media sosial mengenai kenaikan tarif Pajak Pertambahan Nilai (PPN) menjadi 15% dari posisi sekarang yang sebesar 10%. Tidak sedikit pro kontra muncul atas hal tersebut.

Bila ditarik asal usulnya, benar pemerintah memiliki rencana mengenai tarif PPN. Akan tetapi masih dalam tahap pembahasan internal, baik mengenai tarif maupun skemanya.

Atas rencana tersebut Institute for Development of Economics and Finance (Indef) menyelenggarakan webinar
bertajuk 'PPN 15 Persen, Perlukah di Masa Pandemi?'.

Tajuk diskusi tersebut membuat Staf Khusus Menteri Keuangan Bidang Komunikasi Strategis, Yustinus Prastowo merasa keberatan.

Yustinus merasa pihaknya sebagai pemerintah tidak dilibatkan dalam diskusi tersebut.

"Dear @IndefEconomics , kok bisa bilang 15 persen ini sumbernya apa atau siapa? Lalu kenapa tak hadirkan narsum dari @DitjenPajakRI atau @BKFKemenkeu untuk informasi lebih lengkap dan seimbang?," ujarnya seperti dikutip dari akun twitternya @prastow Selasa (11/5/2021).

Direktur Eksekutif Indef Tauhid Ahmad menjelaskan, diskusi tersebut dilakukan sebagai respon terhadap paparan Menteri Keuangan Sri Mulyani dalam Musrenbangnas yang diselenggarakan Bappenas beberapa waktu lalu.

Dalam kesempatan itu, Tauhid juga langsung menanggapi cuitan Yustinus yang mempertanyakan dari mana isu kenaikan PPN 10% menjadi 15% yang menjadi topik diskusi.

Tauhid juga menjawab mengapa dalam webinar ini ia tak menyertakan pejabat Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan.

"Karena acara ini sudah dipersiapkan jauh-jauh hari. Mudah-mudahan tidak mengurangi respect kami kepada teman-teman Ditjen Pajak. Mungkin di lain kesempatan ada diskusi lanjutan, saya kira kami tidak masalah. Jadi saya kira itu cukup fair. Giliran pertama Indef giliran selanjutnya Ditjen Pajak," jelas Tauhid dalam diskusi virtual, Selasa (11/5/2021).

Menurut Tauhid, peluang untuk menaikkan PPN memang terbuka lebar dalam Undang-Undang nomor 42 tahun 2009 tentang Pajak Pertambangan Nilai. Dalam beleid aturan tersebut diketahui, tarif PPN bisa diubah paling rendah 5% dan paling tinggi 15%.

"Tentu range 10-15 persen sangat mungkin bisa saja diputuskan dalam beberapa waktu ini. Karena ini penerapan pada 2022 maka saya kira ditetapkan di tahun ini," ujarnya.

"Penetapan tarif melalui Peraturan Pemerintah tanpa ada diskusi publik dan pemerintah punya kewenangan tanpa konsultasi ke DPR bisa dilakukan. Ini krusial dan ada konsekuensi yang ditanggung pemerintah nantinya," kata Tauhid melanjutkan.





ikuti zonamerdeka.com di Google News

klik disini


close