Bangka, zonamerdeka.com - Jajaran Polres Bangka bersama anggota Polsek Puding Besar, mengamankan N (28) warga Desa Kayu Besi. N ditangkap atas dugaan tindak pidana
persetubuhan dan pencabulan anak di bawah umur.
Kasatreskrim Polres Bangka, AKP Mauldi Waspadani, saat dikonfirmasi, membenarkan adanya penangkapan terhadap N. Dalam penangkapan yang dilakukan Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Bangka, dan di back up anggota Polsek Puding Besar,
"Pelaku diringkus anggota Polres Bangka, atas laporan orang tua korban terkait dugaan tindak pidana persetubuhan dan pencabulan terhadap anak di bawah umur, "ujarnya, ketika ditemui Senin (15/06/2026) diruang kerjanya.
AKP Mauldi Waspadani, menjelaskan, peristiwa terjadi pada tahun 2024 lalu, dan modus yang digunakan pelaku, dengan memanggil korban dan rekan-rekannya untuk melakukan kegiatan bersih-bersih di dalam Mushola. Kemudian, saat suasana dirasa sepi dan pintu mushola terkunci, tersangka melancarkan aksi bejatnya dengan memaksa korban melakukan perbuatan asusila, "Pelaku mengunci pintu, lalu memaksa korban untuk melakukan tindakan pencabulan. Pelaku sempat memberi uang sebesar Rp10 ribu kepada korban, agar tidak menceritakan kejadian tersebut kepada siapa pun," terangnya.
AKP Mauldi menambahkan tersangka juga mengaku sempat mengkonsumsi narkoba dan maling buah kepala sawit didaerah Puding Besar, Kabupaten Bangka, "Tersangka dijerat dengan Pasal 473 ayat (3) huruf a, Pasal 473 ayat (4), dan Pasal 415 huruf b Undang-Undang RI Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) Jo Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana, " jelasnya. (heru)