Notification

×

Iklan

Iklan

Tarik Ulur Eksekutif dan Legislatif Pembahasan Pembentukan Susunan Perangkat Daerah Kabupaten Bangka

25 February 2026 | 3:38 AM WIB | Last Updated 2026-02-24T20:38:33Z

 



Bangka, zonamerdeka.com - Tindak lanjut pembahasan raperda perubahan atas peraturan daerah nomor: 9 tahun 2016 tentang pembentukan dan susunan perangkat daerah Pemkab Bangka, masih tarik ulur antara eksekutif dan legislatif. Rapat di ruang utama Gedung DPRD Bangka, Senin (23/02/2026) belum menemukan kesepakatan.


Pembahasan yang dipimpin Deny Martadiansyah dari F Demokrat berjalan cukup alot. Dimana baik dari legislatif dan eksekutif saling mempertahankan argumentasinya. Seperti yang diungkapkan Mendra Kurniawan dari Fraksi Gerindra, bahwa dua minggu untuk menyelesaikan persoalan tersebut dirasa waktunya tidak cukup, "Untuk ketok palu belum bisa, pasalnya Perda tentang pembentukan dan susunan perangkat daerah Pemkab Bangka, itu baru berlaku tahun 2027. Untuk itu sabar sabar dulu, " ucapnya 


Mendra juga menyanyangkan, ada dinas yang langsung menerima untuk digabungkan. Seharusnya tidak seperti itu dan harus sama sama kita pelajari dulu. Kita harus tahu dampak baik serta tidak baiknya. Jangan pimpinan kalian bilang A, terus kalian mengikuti A, "Tidak seperti itu. Harus kita kaji dulu bersama sama. Untuk itu kita minta sabar sabar dulu. Gimana nanti persiapan kantornya, persiapan ATK nya dan yang lain. Sabar dulu, kita sama sama mempelajari agar hasilnya baik, "tuturnya.


Sementara Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Daerah Kabupaten Bangka, Pan Budi Marwoto mengungkapkan bahwa kalau peraturan daerah raperda perubahan atas peraturan daerah nomor: 9 tahun 2016 tentang pembentukan dan susunan perangkat daerah Pemkab Bangka, ditetapkan setelah musrenbang, tentu tidak nyambung dengan perencanaan, "Makanya kita harus segera memproses perda tersebut. Kalau terlalu lama nantinya tidak konek dengan perencanaan. Karena menggunakan OPD yang lama," tegasnya. (heru)