Notification

×

Iklan

Iklan

Tarif Terbaru dan Cara Menghitung Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) Secara Tepat

15 August 2025 | 5:07 AM WIB | Last Updated 2025-08-14T22:07:04Z


ZONAMERDEKA.COM - Benarkah PPB-P2 naik? kenaikan itu tidak secara langsun, secara prosentase asih tetap, tetapi ada pemerintah yang menaikkan (Nilai Jual Objek Pajak) NJOP dari pajak.


Banyak wajib pajak masih bertanya-tanya mengenai tarif terbaru PBB dan metode perhitungannya yang benar sesuai dengan dasar pengenaan pajak. 


Agar lebih jelas, mari kita kupas secara rinci seluruh aspek mulai dari pengertian PBB, subjek dan objeknya, hingga mekanisme pembayaran. 


Dengan pembahasan ini, diharapkan setiap wajib pajak, baik perorangan maupun badan, dapat memahami dan melaksanakan kewajiban mereka dengan tepat.


Pengertian Pajak PBB
Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) merupakan pajak yang dikenakan kepada pemilik atau pihak yang menguasai tanah dan/atau bangunan, karena adanya manfaat ekonomi yang timbul dari kepemilikan tersebut. Bumi dalam konteks ini mencakup seluruh permukaan tanah, perairan pedalaman, hingga wilayah laut di lingkup kabupaten/kota. Sedangkan bangunan diartikan sebagai konstruksi yang ditanam atau ditempatkan secara permanen di atas tanah dan/atau laut.


Jenis PBB Berdasarkan Pemungutnya
PBB terbagi menjadi dua kategori besar. Pertama, PBB-P3 (Perkebunan, Kehutanan, dan Pertambangan) yang dipungut pemerintah pusat berdasarkan UU No. 12 Tahun 1985 sebagaimana diubah dengan UU No. 12 Tahun 1994. 


Pajak ini dikenakan pada tanah dan bangunan yang digunakan untuk usaha di sektor tersebut. Kedua, PBB-P2 (Perdesaan dan Perkotaan) yang dipungut pemerintah daerah sesuai UU No. 28 Tahun 2009, berlaku untuk tanah dan bangunan di luar sektor perkebunan, kehutanan, dan pertambangan.


Subjek dan Objek PBB
Subjek pajak adalah individu atau badan yang memiliki hak, menguasai, atau memperoleh manfaat dari tanah/bangunan. Objek PBB meliputi berbagai fasilitas seperti jalan lingkungan dalam kompleks, kolam renang, pagar mewah, taman, galangan kapal, dermaga, hingga tempat penampungan minyak dan gas. Namun, ada pula objek yang bebas PBB, misalnya lahan yang digunakan untuk kepentingan umum tanpa tujuan komersial, hutan lindung, kuburan, situs purbakala, dan fasilitas diplomatik berdasarkan asas timbal balik.


Dasar Pengenaan Pajak PBB
Penghitungan PBB didasarkan pada Nilai Jual Objek Pajak (NJOP) dan Nilai Jual Objek Pajak Tidak Kena Pajak (NJOPTKP). NJOP adalah harga rata-rata wajar suatu objek, ditentukan oleh Kementerian Keuangan berdasarkan faktor lokasi, pemanfaatan, bahan bangunan, dan kondisi lingkungan. NJOPTKP adalah batas nilai objek yang tidak dikenakan pajak, saat ini ditetapkan sebesar Rp12 juta sesuai PMK Nomor 23/PMK.03/2014.


Tarif PBB Terbaru
Berdasarkan UU No. 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Daerah, tarif PBB-P2 maksimum adalah 0,5% dari dasar pengenaan pajak. Tarif untuk lahan produksi pangan dan ternak biasanya lebih rendah. Penetapan tarif detail dilakukan melalui Peraturan Daerah masing-masing wilayah.


Rumus Perhitungan PBB
Perhitungan PBB mengikuti formula:

  1. PBB = Tarif x NJKP

  2. NJKP = Persentase x (NJOP – NJOPTKP)
    Persentase NJKP adalah 40% jika NJOP melebihi Rp1 miliar, dan 20% jika di bawahnya.


Contoh Perhitungan
PT AAA memiliki tanah 1.000 m² dan bangunan 800 m² di Jakarta, dengan NJOP tanah Rp5 juta/m² dan bangunan Rp1 juta/m². Setelah menghitung NJOP total, mengurangi NJOPTKP, serta mengalikan dengan persentase NJKP dan tarif 0,5%, diperoleh nilai PBB tahunan sebesar Rp11.576.000.


Pengecekan Tagihan PBB
Wajib pajak dapat mengecek tagihan secara online melalui situs resmi pemerintah daerah menggunakan **