![]() |
Ilustrasi guru PPPK paruh waktu menerima TPG bulanan di Kabupaten Bandung.
zonamerdeka.com - Isu gaji guru PPPK paruh waktu yang disebut bisa menerima TPG 14 kali setahun menjadi sorotan.
Perbincangan ini mencuat setelah adanya kebijakan penyaluran TPG secara bulanan.
Kebijakan tersebut mulai diterapkan di sejumlah daerah.
Salah satu daerah yang menjadi perhatian adalah Kabupaten Bandung.
Pemerintah daerah setempat menerapkan skema penyaluran TPG bulanan.
Skema ini berlaku bagi guru PPPK paruh waktu yang telah memiliki sertifikat pendidik.
Langkah tersebut dinilai menjadi angin segar bagi para guru.
Sebelumnya, TPG disalurkan secara triwulanan atau tiga bulan sekali.
Pola lama kerap memicu keterlambatan pencairan.
Dengan sistem baru, TPG disalurkan setiap bulan.
Nominal TPG mencapai Rp2 juta per bulan sebelum pajak.
Setelah dipotong pajak, jumlahnya sekitar Rp1,9 juta.
Dalam setahun, guru berpeluang menerima 12 kali pencairan.
Dengan komponen tertentu, totalnya kerap disebut setara 14 kali.
Perbedaan Guru Bersertifikat dan Non-Sertifikat
Kebijakan ini tidak berlaku untuk semua guru PPPK paruh waktu.
Hanya guru yang memiliki sertifikat pendidik yang berhak menerima TPG bulanan.
Guru yang belum bersertifikat memiliki skema penghasilan berbeda.
Di Kabupaten Bandung, guru PPPK paruh waktu non-serdik menerima sekitar Rp1 juta per bulan.
Sementara guru bersertifikat menerima tambahan TPG sekitar Rp500 ribu hingga Rp1 juta lebih tinggi.
Perbedaan ini menciptakan selisih penghasilan yang signifikan.
Fresh graduate lulusan PPG Prajabatan juga terdampak kebijakan administrasi daerah.
Tidak semua langsung menerima TPG saat diangkat sebagai PPPK paruh waktu.
Sumber Gaji dan Tantangan Anggaran
Pemkab Bandung mencatat sekitar 4.320 guru dan tenaga kependidikan diangkat sebagai PPPK paruh waktu.
Sebanyak 2.379 merupakan guru dan 1.941 tenaga kependidikan.
Meski terjadi penurunan transfer ke daerah hampir Rp1 triliun pada APBD 2026, gaji tetap dibayarkan.
Saat ini sumber penggajian masih berasal dari dana BOS.
Ke depan, pembiayaan PPPK paruh waktu ditegaskan menjadi tanggung jawab APBD.
Kebijakan diskresi diberikan bagi daerah yang APBD-nya belum mampu menanggung penuh.
Skema TPG bulanan ini dinilai membantu stabilitas ekonomi guru.
Terutama menjelang Hari Raya Idul Fitri.
Namun implementasi kebijakan tetap bergantung pada kemampuan fiskal masing-masing daerah. ***
(Ton/Berbagai Sumber)
