Bangka, zonamerdeka.com - Pimpinan DPRD Bangka dan anggota kecewa dengan tidak hadirnya PT. THEP pada giat RDP (Rapat Dengar Pendapat) guna menyelesaikan persoalan perusahaan dengan masyarakat Desa Kemuja, Kecamatan Mendo Barat. Giat yang digelar, Rabu (18/02/2026) di Ruang Rapat Paripurna DPRD tidak menghasilkan titik temu.
"Selaku pimpinan dewan, saya kecewa dengan tidak hadirnya PT. THEP. Sepertinya PT.THEP sudah meremehkan lembaga DPRD Bangka, " jelas Wakil Ketua I DPRD Bangka, H.Hendra Yunus S.E, ketika ditemui usai RDP.
Dijelaskan akan kita telusuri penyebab ketidak hadiran PT.THEP. Seharusnya PT.THEP menghargai lembaga DPRD, datang menyelesaikan persoalan dengan masyarakat. Dengan kondisi seperti ini, akhirnya tidak ada penyelesaian, "Kita akan ambil langkah tegas terhadap PT. THEP, sesuai mekanisme aturan hukum. Kemudian akan membentuk pansus dengan melibatkan pihak pihak terkait, " tutur H. Hendra Yunus.
Hal senada dikatakan Subhan anggota DPRD Bangka dari Fraksi PKB. Tentunya sikap PT. THEP yang tidak datang dalam RDP, merupakan pelecehan terhadap DPRD. Kita minta pemkab Bangka segera membentuk pansus guna menyelesaikan persoalan kemelut antara masyarakat dengan PT.THEP. "Ada sikap tidak baik dari PT. THEP, dimana perusahaan melarang masyarakat menggunakan akses jalan. Padahal jalan tersebut merupakan jalan utama untuk mengambil hasil karet masyarakat, sawit masyarakat. Saya kecewa dengan PT.THEP yang sepertinya meremehkan lembaga DPRD Bangka, "katanya.
Sementara perwakilan masyarakat dari Desa Kemuja, keluarga pak Usman yang diwakili Kuasa Hukum, Rahmadi merasa kecewa dan menyayangkan dengan tidak hadirnya PT. THEP dalam giat RDP, "Kita jelas kecewa, karena upaya itikad baik yang ingin kita sampaikan tidak dapat respon dengan baik dari pihak perusahaan,” katanya.
Menurutnya substansi RDP ini bukan soal ganti rugi lahan ataupun tanam tumbuh. Namun terkait lahan kebun milik masyarakat yang diklaim masuk HGU perusahaan perkebunan sawit PT THEP. Padahal sebelum HGU PT THEP itu diterbitkan, masyarakat sudah berkebun dan memiliki lahan itu secara historis.
"Tentunya ada tahapan proses persyaratan dan ketentuan yang berlaku sebelum HGU itu diterbitkan, Izin lokasi ini yang paling rusak, " sindirnya. (heru)
