![]() |
| Publikasi Kinerja Dinas Perumahan Kawasan Permukiman dan Pertanahan DPKPP Kabupaten Bogor 2025 |
Bogor, zonamerdeka.com - Dinas Perumahan, Kawasan Permukiman dan Pertanahan (DPKPP) Kabupaten Bogor merupakan dinas yang menaungi 3 (tiga) urusan bidang, yaitu urusan bidang perumahan dan kawasan permukiman, urusan bidang pekerjaan umum dan penataan ruang, serta urusan bidang pertanahan. Dalam menjalankan tugas dan fungsinya, terdapat beberapa kegiatan prioritas yang dilaksanakan DPKPP pada tahun 2025, yaitu:
1) Penyusunan RP3KP Kabupaten Bogor
Pada tahun anggaran 2025, kegiatan RP3KP bergerak dari tahap persiapan menuju tahap implementasi program yang berfokus pada perwujudan Visi dalam Rencana Pembangunan dan Pengembangan Perumahan dan Kawasan Permukiman (RP3KP) Kabupaten Bogor Tahun 2025-2045, yaitu "Terwujudnya Perumahan dan Kawasan Permukiman Kabupaten Bogor yang Aman, Layak Huni, Terjangkau, dan Berkelanjutan".
Penyusunan RP3KP Kabupaten merupakan arahan dan acuan untuk mengatur dan mengoordinasikan pembangunan dan pengembangan Perumahan dan Kawasan Permukiman dalam perwujudan pemanfaatan pola ruang Perumahan dan Kawasan Permukiman berdasarkan RTRW Kabupaten. Adapun tujuan penyelenggaraan Perumahan dan Kawasan Permukiman berdasarkan RP3KP, sebagai berikut :
a. Pembangunan Dan Pengembangan Perumahan Dan Kawasan Permukiman Kabupaten Bogor Tahun 2025 – 2045;
b. Pembangunan Baru Perumahan Dan Kawasan Permukiman Kabupaten Bogor Tahun 2025 – 2045;
c. Pembangunan Kembali Perumahan Dan Kawasan Permukiman Kabupaten Bogor Tahun 2025 – 2045;
d. Pencegahan Dan Peningkatan Kualitas Pada Perumahan Kumuh Dan Permukiman Dengan Luas Dibawah 10 (Sepuluh) Hektar Dalam Satu Hamparan Kabupaten Bogor Tahun 2025 – 2045;
e. Peningkatan Kualitas RTLH Kabupaten Bogor Tahun 2025 – 2045;
f. Pembangunan Dan Pengembangan Perumahan dan Kawasan Permukiman Terdampak Bencana Kabupaten Bogor Tahun 2025 – 2045;
g. Pembangunan Dan Pengembangan Perumahan dan Kawasan Permukiman Tematik Kabupaten Bogor Tahun 2025 – 2045;
h. Pembangunan Dan Pengembangan Perumahan dan Kawasan Permukiman Terkena Relokasi Program Pemerintah Kabupaten Bogor Tahun 2025 – 2045.
Melalui RP3KP, diharapkan Kabupaten Bogor dapat melaksanakan penanganan kawasan kumuh atau Kegiatan Peningkatan Kualitas Kawasan Permukiman Kumuh dengan Luas di Bawah 10 (sepuluh) Ha, Sub Kegiatan Pelaksanaan Peremajaan Kawasan Permukiman Kumuh (Sub Sub Kegiatan Bedah Kampung dan P2WKSS), dengan rincian lokasi sasaran kegiatan sebagai berikut :

Dalam penanganan kawasan kumuh terdapat 7 indikator, salah satunya Rehabilitasi Rumah Tidak layak Huni (Rutilahu). DPKPP meluncurkan program memberikan bantuan berupa dana stimulan guna memperbaiki rumah-rumah tidak layak huni bagi Bantuan Sosial Rehabilitasi Rumah Tidak Layak Huni.
Rehabilitasi Rumah Tidak Layak Huni (R-RTLH) merupakan program untuk meningkatkan prakarsa masyarakat berpenghasilan rendah dalam pembangunan/peningkatan kualitas rumah dengan membangun rumah layak huni yang sehat, aman, serasi dan teratur serta berkelanjutan. Program ini sudah dilaksanakan di Kabupaten Bogor rumah yang sudah di perbaiki menjadi layak huni dari sumber APBD, sebagai berikut :
Dalam memenuhi kebutuhan masyarakat dan sekaligus dalam rangka menentaskan kemiskinan, Pemerintah Daerah Kabupaten Bogor sudah responsif memahami apa yang menjadi kebutuhan masyarakat penerima bantuan program Rehabilitasi Rumah Tidak Layak Huni. Responsibilitas sudah terlihat dari kesesuaian kegiatan yang dilaksanakan dengan landasan hukum yang telah dibuat dalam melakukan kegiatan. Akuntabilitas sudah mengacu pada petunjuk pelaksana yang telah ditetapkan dengan pelayanan yang cukup akuntabel, walaupun pada pelaksanaannya masih banyak ditemukan rumah tidak layak huni yang belum terakomodir dalam usulan sehingga diperlukan adanya pengkajian/pemutakhiran data ulang masyarakat yang menghuni rumah tidak layak.
Program RTLH berfokus pada perbaikan kondisi rumah yang tidak memenuhi syarat keselamatan bangunan, kecukupan luas ruang, dan kesehatan penghuni, sesuai dengan kriteria yang ditetapkan. Dampak utama dari program ini meliputi:
1. Peningkatan Keselamatan: Perbaikan struktur bangunan, atap, lantai, dan dinding untuk memastikan keamanan penghuni.
2. Kesehatan Lingkungan: Penyediaan akses terhadap fasilitas sanitasi yang layak (seperti tangki septik atau IPAL) dan sumber air minum yang aman.
3. Kesejahteraan Masyarakat: Terciptanya kondisi hunian yang lebih baik secara langsung berkontribusi pada peningkatan kesehatan dan kualitas hidup keluarga penerima bantuan.
Transparansi dan Kolaborasi
Pelaksanaan program ini menekankan pada transparansi, dengan melibatkan berbagai pemangku kepentingan, termasuk pemerintah desa/kelurahan, kecamatan, LPM, Bank BJB dan Tim Pelaksana Kegiatan di lapangan untuk memastikan bantuan tepat sasaran.
Dokumentasi Pembangunan RTLH Tahun 2025:

2) Penanganan Rumah Korban Bencana Alam
Kondisi geografis Kabupaten Bogor yang tergolong wilayah rawan bencana, seperti banjir, longsor, dan angin kencang, seringkali menimbulkan dampak kerusakan pada infrastruktur, termasuk perumahan dan kawasan permukiman. Standar pelayanan minimal DPKPP adalah penanganan rumah korban bencana. Penanganan ini bertujuan untuk membantu masyarakat yang kehilangan tempat tinggal akibat bencana, serta memastikan mereka dapat kembali hidup dengan kondisi yang layak dan aman. Penanganan rumah bagi korban bencana ini terdiri dari rehabilitasi rumah bagi korban bencana alam dan pembangunan rumah khusus beserta PSU bagi korban bencana alam.
a) Rehabilitasi Rumah Korban Bencana Alam di Kabupaten Bogor
Melalui program Bantuan Sosial (Bansos) Reguler terencana, sebanyak 122 unit rumah korban bencana alam di 17 kecamatan dan 32 desa, terdiri dari rehabilitasi 70 unit, rekontruksi 27 unit dan relokasi 25 unit. Program ini memberikan bantuan kepada masyarakat yang rumahnya rusak akibat bencana alam, sehingga mereka dapat kembali menempati rumah yang lebih aman dan layak huni
Selain itu, mekanisme Bantuan Tidak Terencana (BTT) atau Belanja Tidak Terduga, yang berfungsi untuk penanganan bencana alam yang terjadi secara mendesak, juga telah memberikan kontribusi besar dalam rehabilitasi rumah. Dari Januari hingga Desember 2025, sebanyak 1.526 rumah yang rusak berat, serta rumah yang memerlukan rekonstruksi dan relokasi, telah diperbaiki atau dibangun kembali di seluruh wilayah Kabupaten Bogor.
b) Pembangunan Rumah Khusus Beserta Psu Bagi Korban Bencana Alam Pada Tahun 2025
Dalam upaya penyelesaian penanganan pasca bencana yang terjadi pada tahun 2020, 2021 dan 2022 Pemerintah Kabupaten Bogor telah melakukan Program Relokasi dalam bentuk pembangunan Hunian Tetap (HUNTAP)untuk masyarakat terdampak bencana yang telah dilakukan sejak tahun 2021 sampai dengan tahun 2024 sudah terbangun sebanyak 3871 unit. Pada tahun 2025 telah dilakukan upaya akselerasi penuntasan pembangunan Hunian Tetap (HUNTAP) beserta PSU sebanyak 400 Unit Rumah dan masih berlanjut penuntasan pada tahun berikutnya.
Pembangunan Hunian Tetap (HUNTAP) yang dilakukan pada tahun 2025 tersebar di 2 Desa pada 2 Kecamatan yaitu Desa Pasir Peuteuy Kecamatan Nanggung dan Desa Cipendawa Kecamatan Sukajaya dan Pembangunan Pra Sarana Umum sebagai penunjang Hunian Tetap (HUNTAP) berupa Pembangunan Jalan/Pengerasan Jalan, Drainase, Tembok Penahan Tanah (TPT), Sarana Air Bersih, dan Penerangan Jalan Umum Tenaga Surya yang dilakukan pada tahun 2025 tersebar di 14 desa pada 4 kecamatan
Dokumentasi pembangunan huntap di Kp. Cipendawa Desa Cileuksa kecamatan Sukajaya 300 Unit
Pembangunan huntap di desa pasir peuteuy kecamatan nanggung 100 unit
Pembangunan penerangan jalan umum tenaga surya di huntap tahun 2025
Pemerintah Kabupaten Bogor berkomitmen untuk terus melanjutkan pembangunan Hunian Tetap hingga seluruh masyarakat terdampak bencana mendapatkan tempat tinggal yang layak.
3) Pembangunan Jembatan Gantung (Rawayan)
Salah satu permasalahan Kabupaten Bogor yaitu belum terpenuhinya kebutuhan infrastruktur desa. Dengan kondisi wilayah yang banyak dilalui oleh Sungai, maka Pembangunan Jembatan Gantung/Rawayan menjadi isu strategis guna mencapai pemerataan pembangunan daerah di Kabupaten Bogor. Pemerintah Kabupaten Bogor bekerjasama dengan TNI-AD, dari tahun 2021 sampai dengan 2024 telah melaksanakan pembangunan sebanyak 83 unit dan rehabilitasi sebanyak 14 unit, pada Tahun 2025 melaksanakan pembangunan Jembatan Gantung/Rawayan sebanyak 13 unit. Yang dilaksanakan di 8 kecamatan dan 13 desa, yaitu : Kecamatan Jasinga 3 unit, Kecamatan Tanjungsari 2 unit, Kecamatan Jonggol 1 unit, Kecamatan Sukamakmur 1 unit, Kecamatan Rumpin 1 unit, Kecamatan Cisarua 1 unit, Kecamatan Dramaga 3 unit dan Kecamatan Parungpanjang 1 unit.
Pembangunan jembatan ini tidak hanya akan meningkatkan konektivitas antar desa, tetapi juga membuka peluang untuk pengembangan sektor pariwisata, yang akan mendukung perekonomian lokal. Dengan akses yang lebih baik, warga akan lebih mudah mengakses layanan kesehatan dan pendidikan, serta membuka peluang bagi sektor ekonomi untuk berkembang lebih pesat.
Dokumentasi Pembangunan Jembatan Gantung
4) Membangun fasilitasi ruang terbuka publik (RTP) Taman
Pembanguan Ruang Terbuka Publik berupa taman, pemeliharaan taman, dan penataan estetika kota merupakan salah satu program strategis Pemerintah Kabupaten Bogor Tahun 2025.
Beberapa kegiatan Pembanguan Ruang Terbuka yang dibiayai melaui APBD Kabupaten Bogor antara lain:
1. Pembangunan Taman Siliwangi
2. Penataan Simpang Daralon (Lawang Kori)
3. Penataan Estetika Kota Cibinong
4. Penataan Jogging Track Sempadan Situ Pemda
5. Upgradding Tugu Pancakarsa
6. Pembangunan Pusat Penjualan Bibit Tanaman (Pasar Petani Garuda)
7. Penataan Welcome Area Tegar Beriman
8. Penataan Open Space Komunitas Cibinong
Di samping itu, terdapat beberapa taman yang pembangunannya dibiayai oleh non-APBD diantaranya:
1. Taman KNPI DI Kecamatan Cileungsi
2. Landmark Miniatur Tugu Pancakarsa Gadog
3. Vertikal Garden Simpang Daralon (Lawang Kori)
4. Lettersign Simpang Daralon (Lawang Kori)
Pemerintah Kabupaten Bogor melalui Dinas Perumahan, Kawasan Permukiman dan pertanahan juga melakukan pemeliharaan taman yang tersebar di Kabupaten Bogor serta melakukan penataan estetika kota berupa pengecatan kanstin dan dinding yang berada di area jalur hijau jalan.
Keberadaan taman-taman di Kabupaten Bogor yang tertata diharapkan dapat memberikan layanan dan dukungan kepada masyarakat untuk beraktivitas secara fisik serta dapat menjadi sarana meningkatkan keserasian lingkungan, sebagai sarana pengaman lingkungan yang nyaman, segar, indah, dan bersih. Keberadaan taman juga diharapkan dapat memberikan fungsi ekologis yang berhubungan erat dengan pelestarian lingkungan dan pembangunan berkelanjutan.
![]() |
| Dokumentasi Taman Siliwangi |
![]() |
| Dokumentasi Lawang Kori |
5) Pembangunan Lettersign
Guna mempercantik dan menata landscape wilayah kecamatan di Kabupaten Bogor agar terlihat lebih rapi, bersih, dan indah, Pemerintah Kabupaten Bogor melaksanakan pembangunan lettersign di setiap kecamatan. Lettersign berfungsi sebagai penanda atau penegas nama wilayah, serta memberikan identitas visual yang jelas bagi setiap kecamatan.
Melalui Dinas Perumahan, Kawasan Permukiman dan Pertanahan Pemerintah Kabupaten Bogor telah memulai pembangunan lettersign dan billboard secara bertahap, yang dibiayai dengan sumber dana dari APBD Kabupaten Bogor. Pada tahun 2025, pemerintah merencanakan pembangunan lettersign di 3 kecamatan di wilayah Kabupaten Bogor, yang mencakup:
1. Lettersign di Kecamatan Tamansari
2. Lettersign di Kecamatan Pamijahan
3. Lettersign di Kecamatan Babakan Madang
Pembangunan lettersign ini diharapkan dapat memberikan dampak positif dalam memperjelas identitas wilayah, meningkatkan estetika kawasan, serta menjadi sarana informasi yang lebih efektif untuk masyarakat dan pengunjung di Kabupaten Bogor
![]() |
| Dokumentasi Lettersign Kecamatan Babakan Madang |
6) Pembangunan Tugu/Sign-Gate dan Papan Penanda Sebagai Simbol Identitas Kawasan Geopark
Sebagai bagian dari upaya penataan dan pengembangan kawasan Geopark Halimun Salak, yang terletak di wilayah barat Kabupaten Bogor, Pemerintah Kabupaten Bogor melaksanakan pembangunan Tugu/Signgate dan papan penanda sebagai simbol identitas kawasan geopark. Tugu dan papan penanda ini berfungsi untuk mempertegas dan memperkenalkan Geopark Halimun Salak sebagai destinasi wisata geologi yang memiliki nilai penting baik secara ilmiah maupun budaya.
Melalui Dinas Perumahan, Kawasan Permukiman, pembangunan tugu/signgate dan papan penanda ini dilakukan secara bertahap dengan menggunakan anggaran yang bersumber dari APBD Kabupaten Bogor. Pada tahun 2025, pemerintah daerah telah berhasil membangun tugu/signgate dan papan penanda Kawasan Geopark Bogor Halimun Salak yang terletak di beberapa kecamatan, yaitu:
1. Tugu/Signgate Geopark Halimun Salak di Kecamatan Nanggung
2. Tugu/Signgate Geopark Halimun Salak di Kecamatan Leuwiliang
3. Papan Penanda di Kecamatan Tenjo
4. Papan Penanda di Kecamatan Rumpin
5. Papan Penanda di Kecamatan Leuwisadeng
6. Papan Penanda di Kecamatan Tamansari
7. Papan Penanda di Kecamatan Parung
8. Papan Penanda di Kecamatan Jasinga
9. Papan Penanda di Kecamatan Cigudeg
10. Papan Penanda di Kecamatan Sukajaya
11. Papan Penanda di Kecamatan Pamijahan
12. Papan Penanda di Kecamatan Cibungbulang
Pembangunan tugu/signgate ini bertujuan untuk memperkuat citra kawasan Geopark Halimun Salak sebagai destinasi wisata alam yang menarik, sekaligus meningkatkan kesadaran masyarakat akan pentingnya pelestarian alam dan geosistem di kawasan tersebut. Dengan adanya tugu/signgate ini, diharapkan dapat lebih memperkenalkan keunikan dan keindahan Geopark Halimun Salak sebagai bagian dari warisan dunia yang dapat dinikmati oleh generasi mendatang.
![]() |
| Dokumentasi Pembangunan Tugu/Signgate Geopark Halimun Salak Tahun 2025 |
![]() |
| Dokumentasi Pembangunan Papan Penanda Kawasan Geopark Bogor Halimun Salak |
7) Pembangunan Tugu Batas Desa
Pemerintah Kabupaten Bogor melalui Dinas Perumahan, Kawasan Permukiman dan pertanahan terus berupaya meningkatkan pelayanan dan tata kelola wilayah melalui berbagai program pembangunan yang bermanfaat bagi masyarakat. Salah satu wujud nyata dari komitmen tersebut adalah pembangunan Tugu Batas Desa yang berlokasi di 8 titik perbatasan Desa.
Pembangunan tugu batas ini memiliki peranan penting sebagai penanda resmi wilayah administratif desa, sekaligus memperjelas batas teritorial untuk kepentingan tata ruang, pelayanan publik, dan keamanan lingkungan. Tugu tersebut dirancang dengan mencerminkan identitas lokal dan nilai-nilai kearifan budaya yang menjadi kebanggaan masyarakat setiap Desa.
Proses pembangunan dilaksanakan secara bertahap dengan memperhatikan kualitas konstruksi, estetika, serta ketepatan lokasi sesuai hasil musyawarah dan verifikasi batas wilayah. Pada tahun 2025, pemerintah daerah telah melaksanakan pembangunan Tugu Batas Desa sebanyak 8 titik, yaitu :
1. Perbatasan Desa Pasir Gaok dan Desa Cimulang
2. Perbatasan Desa Bantar Sari dan Desa Bantar Jaya
3. Perbatasan Desa Cimulang dan Desa Rancabungur
4. Perbatasan Desa Cimulang dan Desa Mekarsari
5. Perbatasan Desa Mekarsari dan Desa Rancabungur
6. Perbatasan Desa Mekarsari dan Desa Candali
7. Perbatasan Desa Bantar Sari dan Desa Bantar Jaya
8. Perbatasan Desa Bantar Jaya Dan Desa Pasir Gaok
8) Pembangunan Masjid Raya Nurul Wathon
Pembangunan Masjid Raya Nurul Wathon Kabupaten Bogor merupakan inisiatif strategis yang digagas oleh Pemerintah Kabupaten Bogor. Pembangunan ini diharapkan menjadi cikal bakal terwujudnya pusat ekonomi baru di Kabupaten Bogor, khususnya Cibinong sekaligus berperan sebagai pusat layanan keagamaan dan sosial masyarakat di kawasan Nurul Wathon. Kehadiran Masjid Raya Nurul Wathon juga diharapkan dapat meningkatkan kualitas lingkungan, memperkuat identitas wilayah, serta menyediakan ruang aktivitas masyarakat yang inklusif, representatif, dan berkelanjutan.
Selain pembangunan masjid, kawasan ini juga akan dilengkapi dengan pusat pelayanan haji dan umrah sebagai bagian dari upaya memperkuat pelayanan keagamaan yang terintegrasi bagi masyarakat Kabupaten Bogor. Pembangunan kawasan terpadu ini merupakan tindak lanjut atas arahan Bupati Bogor sebagai langkah konkret dalam meningkatkan kualitas layanan publik di bidang keagamaan, sosial, dan pembinaan masyarakat.
Kehadiran fasilitas-fasilitas tersebut diharapkan mampu mendorong pertumbuhan aktivitas keagamaan, budaya, dan sosial ekonomi masyarakat, serta menjadikan kawasan Nurul Wathon sebagai salah satu pusat pengembangan wilayah yang memiliki daya tarik dan nilai strategis bagi Kabupaten Bogor.
![]() |
| Dokumentasi Pembangunan Masjid Raya Nurul Wathon Kabupaten Bogor |
9) Sertipikasi Tanah Aset Pemda dan Tanah Huntap
Sertipikasi tanah aset pemda merupakan salah satu program yang dimonitor langsung progresnya oleh Komisi Pemberantasan Korupsi melalui Monitoring Controlling Surveillance for Prevention (MCSP) KPK dalam area Pengelolaan Barang Milik Daerah.
Nota Kesepakatan antara Pemerintah Kabupaten Bogor dengan Kantor Pertanahan Kabupaten Bogor I dan Kantor Pertanahan Kabupaten Bogor II tentang Pensertipikatan Tanah dan Penanganan Permasalahan Aset Tanah Milik/Dikuasai Pemerintah Kabupaten Bogor, telah ditandatangani pada tanggal 8 Agustus 2024 dan dilakukan dihadapan KPK bertempat di Kantor Pemerintah Provinsi Jawa Barat (Gedung Sate, Kota Bandung).
Jumlah sertipikat Hak Pakai Pemda yang telah diterbitkan pada tahun 2025 adalah sebanyak 341 bidang yang terdiri dari tanah jalan sebanyak 30 bidang, tanah sekolah sebanyak 23 bidang, tanah puskesmas sebanyak 5 bidang, gedung kantor sebanyak 5 bidang, PSU perumahan sebanyak 271 bidang dan CTM sebanyak 7 bidang.
Pada tahun 2025 juga telah disertipikatkan tanah Hak Guna Bangunan (HGB) untuk rumah tinggal (Hunian Tetap/Huntap) dalam rangka relokasi permukiman bagi korban bencana alam sebanyak 409 bidang, dengan rincian Huntap di Desa Sukaraksa Kecamatan Cigudeg sebanyak 131 bidang, Desa Urug Kecamatan Sukajaya sebanyak 190 bidang, Desa Sipayung Kecamatan Sukajaya sebanyak 88 bidang.
Sertipikat HGB tersebut berada diatas tanah HPL Pemda yang berasal dari tanah negara ex HGU PT. Perkebunan Nusantara VIII. Sebelum diberikan sertipikat HGB tersebut, terlebih dahulu dibuat perjanjian kerjasama antara Pemerintah Kabupaten Bogor dengan masing-masing penerima sertipikat HGB yang bertujuan untuk memberikan kepastian hukum bagi para pihak terkait kedudukan, status tanah dan pelaksanaan pemanfaatan tanah HPL Pemda.
Sertipikat HGB tersebut telah diserahkan oleh Bupati Bogor dan Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Bogor I kepada masing- masing penerima Huntap pada tanggal 28 Mei 2025 bertempat di Huntap di Desa Urug Kecamatan Sukajaya.
Dokumentasi Sertipikasi Tanah Aset Pemda dan Tanah Huntap.
Demikianlah kinerja Dinas Perumahan, Kawasan Permukiman dan Pertanahan Kabupaten Bogor pada Tahun 2025. Seluruh kinerja ini diharapkan dapat bermanfaat bagi seluruh masyarakat, khususnya dalam meningkatkan kesejahteraan Warga Bogor. (ADV)

















